BPOM Ungkap Pabrik Kosmetik Ilegal di Jatim, Omzetnya Setahun Ugal-ugalan

Reporter : Zein Muhammad
Barang bukti kosmetik ilegal yang diungkap BBPOM di sebuah pabrik di Mojokerto. (Dok. BBPOM Surabaya).

selalu.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap pabrik kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya di Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Dari hasil penggerebekan sebuah fasilitas produksi, petugas menemukan berbagai produk kosmetik tanpa izin edar dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Baca juga: Top 5 Berita: Pabrik Kosmetik Ilegal Digerebek hingga Rapat Kerja Pusat

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh petugas Balai Besar POM di Surabaya pada Kamis (8/10), di sebuah lokasi produksi yang berada di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto.  

Petugas menemukan sejumlah peralatan produksi, mulai dari mesin pencampur (mixing), pengisi produk (filling), hingga mesin pemberi kode (coding).

Selain itu, ditemukan pula bahan baku, produk setengah jadi, serta kemasan yang digunakan untuk memproduksi kosmetik. Ironisnya, fasilitas tersebut diketahui tidak memiliki perizinan usaha di bidang kosmetik.

Petugas juga menemukan berbagai produk berupa krim, losion, dan toner yang dikemas dalam wadah polos tanpa label maupun izin edar.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa fasilitas tersebut diduga telah beroperasi sejak 2021. Aktivitas produksi dilakukan secara ilegal dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi.

Menurutnya, dugaan penggunaan bahan berbahaya semakin diperkuat dengan ditemukannya sejumlah bahan baku obat di lokasi produksi.

Bahan-bahan tersebut antara lain deksametason, klindamisin fosfat, triamsinolon asetonida, metronidazol, betametason dipropionat, dan mometason furoat. 

"Penggunaan produk krim racikan mengandung bahan obat harus di bawah pengawasan dokter karena kebutuhan setiap orang berbeda-beda. Animo masyarakat di Indonesia yang masih menginginkan efek instan ini menjadi salah satu faktor masih marak beredarnya kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya," kata Taruna dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran BPOM, produk kosmetik ilegal tersebut ternyata telah dipasarkan ke berbagai wilayah di Indonesia. Sasaran penjualannya bahkan mencakup sejumlah klinik kecantikan. 

Dari aktivitas tersebut, omzet penjualan produk diperkirakan mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar setiap tahunnya.

Taruna menegaskan, praktik produksi kosmetik tanpa izin usaha dan penambahan bahan yang dilarang merupakan pelanggaran serius. Pasalnya, produk yang dihasilkan tidak memiliki jaminan keamanan maupun mutu bagi masyarakat. 

"Pelaku usaha secara sengaja memproduksi kosmetik pada sarana yang tidak memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik dan menambahkan bahan dilarang dalam kosmetik sehingga tidak ada penjaminan terhadap keamanan dan mutu produk yang diedarkan," jelasnya.  

Untuk memastikan kandungan produk, BPOM melakukan pengambilan sampel terhadap kosmetik jadi maupun produk setengah jadi. Hasil pengujian laboratorium membuktikan bahwa sejumlah sampel mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetik, yakni asam retinoat, deksametason, hidrokinon, dan mometason furoat.  

Baca juga: 150 Produk Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM RI: Bisa Kanker

Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan obat tanpa pengawasan tenaga medis dapat menimbulkan berbagai dampak buruk bagi kesehatan.  

BPOM menjelaskan, asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, sensasi terbakar, hingga gangguan pada janin apabila digunakan oleh perempuan hamil karena memiliki sifat teratogenik.

Sementara itu, deksametason berisiko memicu dermatitis kontak, jerawat, kemerahan pada kulit, serta penurunan produksi hormon. 

Adapun hidrokinon dapat menyebabkan penggelapan warna kulit hingga perubahan warna pada kornea dan kuku. 

Penggunaan mometason furoat juga berisiko mengakibatkan penipisan kulit atau atrofi kulit serta gangguan pada sistem pelepasan hormon.  

Saat ini, BPOM masih melakukan pengembangan dan pendalaman kasus untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus pelanggaran yang dilakukan. 

Seluruh barang temuan di lokasi telah diamankan sebagai langkah untuk menghentikan produksi dan mencegah peredaran kosmetik ilegal tersebut semakin meluas. 

BPOM juga menyebutkan bahwa pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pemusnahan produk.

Baca juga: 5 Tahun Beroperasi, Pabrik Kosmetik Ilegal Rp 16 Miliar di Mojokerto Dibongkar BPOM

Tidak hanya itu, pelaku produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang melanggar ketentuan juga dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Di tengah maraknya penjualan produk kecantikan, BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik.

Janji mendapatkan kulit putih, cerah, atau mulus dalam waktu singkat sebaiknya tidak langsung dipercaya tanpa memastikan keamanan produk.  

Masyarakat juga diminta membeli kosmetik melalui tempat penjualan terpercaya dan memastikan produk memiliki izin edar resmi.  

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli maupun menggunakan kosmetik. 

BPOM turut mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas produksi, penyimpanan, atau peredaran kosmetik yang diduga ilegal.  

Melalui pengawasan dan edukasi yang berkelanjutan, BPOM berharap masyarakat semakin cerdas dalam memilih produk kecantikan serta tidak mengorbankan kesehatan demi mendapatkan hasil perawatan secara instan.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru