Tegas! Bupati Sidoarjo Minta ASN Jauhi Suap dan Gratifikasi

Reporter : Ariyanto
Sosialisasi penguatan integritas dan budaya antisuap serta antigratifikasi Kabupaten Sidoarjo. (Dok. Humas Pemkab Sidoarjo).

selalu.id - Nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang masih berada dalam kategori rentan, menjadi perhatian dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan birokrasi. 

Pemerintah daerah didorong tidak hanya membangun sistem pengawasan, tetapi juga memastikan budaya antisuap dan antigratifikasi diterapkan dalam setiap lini pelayanan publik.

Baca juga: Komisi A DPRD Sidoarjo Bakal Bentuk Tim Teknis Usut Tuntas Legalitas Lahan Kalialo Jabon

Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, penguatan integritas harus menjadi komitmen seluruh aparatur pemerintahan, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat hingga kepala desa. 

Pasalnya, praktik suap, pungutan liar, dan gratifikasi berpotensi merusak kepercayaan masyarakat sekaligus menghambat pembangunan daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Subandi dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Integritas Terpadu bertema Penguatan Budaya Antisuap dan Antigratifikasi dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan dan Penegakan Hukum yang Bersih. Kegiatan yang digelar Pemkab Sidoarjo bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Negeri Sidoarjo itu berlangsung di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (5/11/2026).

Subandi mengungkapkan, berdasarkan hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025, Kabupaten Sidoarjo memperoleh nilai 88,8. 

Capaian tersebut menunjukkan upaya pencegahan korupsi berada dalam kategori baik. Namun, kondisi berbeda terlihat pada penilaian Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang masih memperoleh angka 59,88.

Sementara itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK mencatat indeks integritas Pemkab Sidoarjo sebesar 72,82 atau masuk kategori rentan.

"Data tersebut menunjukkan tingkat kerawanan korupsi masih cukup tinggi. Sistem pencegahan harus terus diperkuat dan tata kelola pelayanan publik harus semakin bersih dari penyalahgunaan wewenang, suap maupun gratifikasi,” jelas Subandi.

Ia menyebut sejumlah sektor pemerintahan masih memiliki potensi kerawanan praktik korupsi. Di antaranya perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik. 

Karena itu, penguatan integritas tidak boleh berhenti pada kegiatan sosialisasi, melainkan harus diterjemahkan menjadi perubahan perilaku dan perbaikan sistem birokrasi.

Subandi menegaskan, pemerintahan yang bersih merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Baca juga: Peringati HLUN 2026, Pemkab Sidoarjo Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Ramah Lansia

“Suap dan gratifikasi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penyakit birokrasi yang merusak keadilan, menghambat investasi, dan merugikan masyarakat,” jelasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Sidoarjo telah memberlakukan kebijakan zero tolerance terhadap gratifikasi melalui Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo.

Subandi juga mendorong tiga hal untuk memperkuat budaya integritas. Pertama, pimpinan dan aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi teladan dalam menjalankan pemerintahan yang bersih. 

Kedua, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui edukasi dan pencegahan korupsi. Ketiga, menyediakan akses pelaporan yang mudah dan aman bagi masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran.

"Komitmen membangun integritas harus dilakukan bersama-sama mulai dari kepala OPD, camat hingga kepala desa. Kita harus berani berubah dan terus berbenah. Alhamdulillah saat ini transformasi pemerintahan digital terus kita lakukan agar pengawasan lebih mudah dan potensi kebocoran dapat diminimalkan,” papar Subandi.

Penguatan integritas tersebut juga menjadi perhatian Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Ridwan menyampaikan, lembaganya telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). 

Baca juga: Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkoba Rp35 M, Pelakunya Petani hingga Pegawai Klinik

Selain itu, pelayanan kepada masyarakat diperkuat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk meminimalkan peluang terjadinya praktik penyimpangan.

“Pelayanan kami sudah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tanpa imbalan apa pun. Kami terus mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga integritas dan tidak melakukan perbuatan tercela,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Johnson Ridwan Ginting turut memberikan penguatan mengenai pentingnya keterlibatan seluruh elemen dalam membangun budaya antikorupsi. 

Ia mengapresiasi langkah kolaboratif yang dilakukan Pemkab Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Sidoarjo.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Semoga upaya yang dilakukan Pemkab Sidoarjo dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat terwujud dengan baik,” ujarnya.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru