Heboh! Seorang Perempuan Tuntut Pajak Pembalut ke Mahkamah Konstitusi

Reporter : Zein Muhammad
Ilustrasi pajak Pembalut. (Dok. Google Gemini/AI).

selalu.id - Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sanitasi perempuan menuai sorotan tajam.

Seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) bernama Bernita Matondang resmi mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pajak pembalut menstruasi.

Baca juga: Jawaban Santai Wapres Gibran soal Putusan MK dalam Kasus Ijazah

Gugatan yang resmi terdaftar pada Senin (2/11/2026) tersebut menguji Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 serta Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terhadap UUD 1945.

Pemohon menilai terdapat persoalan konstitusional mendasar lantaran pembalut tidak dimasukkan secara eksplisit sebagai barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN.

Padahal, penggunaan pembalut merupakan kebutuhan esensial akibat proses biologis perempuan yang tidak dapat dihindari, bukan sekadar pilihan atau preferensi konsumsi semata.

"Ketiadaan jaminan normatif tersebut berpotensi mengakibatkan kebutuhan esensial yang berkaitan dengan fungsi biologis manusia tidak memperoleh pertimbangan yang setara dalam penentuan kebijakan fasilitas perpajakan," tulis pemohon dalam berkas gugatannya.

Pemohon menuntut kepastian hukum yang adil atas barang kebutuhan pokok yang memperoleh fasilitas PPN.

Baca juga: Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Menurutnya, penetapan barang kebutuhan esensial masyarakat semestinya mempertimbangkan aspek kesehatan, kebersihan, serta fungsi biologis manusia secara objektif, rasional, dan proporsional.

Dalam permohonannya, pemohon turut membandingkan kebijakan perpajakan Indonesia dengan negara tetangga. Salah satunya Malaysia, yang telah membebaskan pajak penjualan (sales tax 0%) untuk produk pembalut, tampon, hingga panty liner.

Poin Petitum Pemohon ke MK

Dalam berkas permohonannya, Berita Matondang meminta Majelis Hakim MK untuk memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Baca juga: Arif Fathoni Nilai Adies Kadir Layak Sebagai Hakim MK

Menyatakan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 UU HPP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penentuan barang kebutuhan pokok yang dibebaskan PPN wajib mempertimbangkan kebutuhan esensial biologis manusia, termasuk produk sanitasi menstruasi.

Menyatakan Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 UU HPP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar rincian barang kebutuhan pokok di dalamnya bersifat tidak limitatif.

Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia, atau memutus seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru