Senyum Bahagia Korban Pencurian di Mojokerto usai Motornya Kembali

Reporter : Achmad Supriyadi
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar saat serahkan motor hasil curian kepada pemiliknya. (Supri/selalu.id)

selalu.id - Senyum bahagia tak bisa disembunyikan Dewi Anjarsari (19) warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang akhirnya menerima kembali motor Honda Vario miliknya yang sempat dicuri, saat serah terima di Polres Mojokerto Kota.

Motor itu hilang sekitar sebulan lalu. Tepatnya 5 Oktober 2026, saat Dewi sedang bekerja di Kedai Sugeng, Jalan Meri Barat, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Baca juga: Tok! Gerindra Kota Mojokerto Dinakhodai Ika Puspitasari, Fokus 3 Konsolidasi Pemilu 2029

Dewi mengaku kaget saat mengetahui motornya raib. Motor itu merupakan satu-satunya kendaraan untuk berangkat kerja.

”Waktu kejadian, saya sedang kerja di dalam. Sepedanya milik saya sendiri tapi atas nama orang tua. Dibelikan orang tua. Hadiah. Belum lunas juga,” ungkap Dewi kepada wartawan Senin (2/11/2026).

Setelah motornya ditemukan polisi, ia bersyukur bisa memilikinya kembali. ”Bersyukur bisa kembali. Tidak kebawa jauh sama pencurinya,” imbuhnya.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar menjelaskan, pelaku pencurian motor Dewi adalah komplotan asal Bangkalan. Mereka adalah Adiyanto (48), warga Tanjung Bumi dan Faroid (34), warga Pacagan, Tragah.

Adiyanto lebih dulu diringkus pada 5 Oktober 2026, sehari setelah kejadian. Sementara Faroid menyusul ditangkap di rumahnya pada 12 Oktober 2026.

Baca juga: 48 Peserta Batch V PT Tirta Prima Indonesia Dibekali Keterampilan Kerja Industri di BLK Mojokerto

”Setelah melakukan pencurian sepeda motor akan di jual di wilayah Madura. pencurian tersebut dikarenakan untuk digunakan kebutuhan pribadi dan kehidupan sehari-hari,” kata AKBP Dody Munandar.

Modus keduanya dengan merusak kunci stang menggunakan kunci T. Targetnya motor yang diparkir di area publik.

Pengungkapan kasus ini bagian dari Operasi Sikat Semeru 2026 yang digelar 10 Oktober - 21 Oktober 2026. Selama operasi, Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 3 kasus pencurian motor.

Selain Adiyanto dan Faroid, polisi juga menangkap M. Zainudin (34), warga Biting, Arjasa, Jember dan M. Rahman Alfarizi (21), warga Gemekan, Sooko, Mojokerto.

Baca juga: Roadshow Film Piye To Kih di Mojokerto, Angkat Genre Komedi, Cinta dan Persahabatan

Menurut Dody, modus M. Zainudin sama dengan komplotan Bangkalan, yakni merusak kunci stang. Sementara M. Rahman Alfarizi memakai cara berbeda.

“Setelah berkenalan, dan korban lengah, kemudian pelaku mengambil sepeda motor milik korban,” pungkasnya.

Keempat pelaku kini ditahan di Polres Mojokerto Kota. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru