Jaka Jatim Sebut Anwar Sadad Kebal Hukum dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Reporter : Achmad Supriyadi
Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) saat menggelar aksi di depan Pengadilan Tipikor Surabaya. (Dok. Muhammad for selalu.id).

selalu.id - Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam skandal korupsi dana hibah Jatim tanpa tebang pilih.

Jaka Jatim juga menyoroti mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad, yang hingga kini dinilai masih kebal hukum.

Baca juga: Top 5 Berita: Alumni Cak dan Ning hingga Satpol PP Surabaya

Padahal, nama politikus partai Gerindra tersebut berulang kali muncul dalam fakta persidangan terkait dugaan pemotongan fee sebesar 3 hingga 5 persen dari dana Pokok Pikiran (Pokir).

"Anwar Sadad ini belum disentuh oleh KPK, bahkan dia sangat kebal hukum kawan-kawan. Bahkan KPK sangat takut sekali kepadanya. Dia sudah tiga kali dipanggil oleh KPK, namun diabaikan begitu saja," ungkap salah satu orator Jaka Jatim saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (29/10/2026).

Peserta aksi menegaskan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), lembaga antirasuah seharusnya melakukan tindakan jemput paksa jika seorang terduga korupsi mangkir dari panggilan sebanyak dua kali. Sikap pasif KPK ini dianggap telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

Tak hanya itu, Jaka Jatim membeberkan data bahwa Anwar Sadad diduga kuat menerima aliran dana gratifikasi hingga mencapai Rp22,2 miliar. Namun, fakta tersebut belum membuat pihak penegak hukum menghadirkan yang bersangkutan di persidangan.

"Wahai jaksa penuntut umum, wahai majelis hakim, apakah Anda takut kepada Sadad? Padahal dia telah terbukti secara sah meyakinkan dalam dakwaan telah menerima uang sebesar Rp22,2 miliar, namun tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," teriak orator.

Untuk diketahui, perkara ini merupakan pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022 lalu.

Dalam perjalanannya, KPK resmi menetapkan 21 orang tersangka pada 2 Oktober 2025. Namun, status hukum satu tersangka yakni mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi dihentikan pada 16 Desember 2025 karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Saat ini, tersisa 20 tersangka yang tengah dalam proses hukum KPK, terdiri dari 3 tersangka penerima suap dan 17 tersangka pemberi suap:

Tersangka Penerima Suap:

1. Anwar Sadad (AS) – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024

2. Achmad Iskandar (AI) – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024

3. Bagus Wahyudiono (BGS) – Staf Anwar Sadad

Tersangka Pemberi Suap:

1. Mahfud (MHD) – Anggota DPRD Jatim 2019–2024

Baca juga: Sidang Korupsi Hibah Pokir Jatim, JPU KPK Bakal Panggil Sekda Jatim

2. Fauzan Adima (FA) – Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024

3. Jon Junaidi (JJ) – Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024

4. Ahmad Heriyadi (AH) – Swasta (Sampang)

5. Ahmad Affandy (AA) – Swasta (Sampang)

6. Abdul Motollib (AM) – Swasta (Sampang)

7. Moch. Mahrus (MM) – Swasta / Anggota DPRD Jatim 2024–2029 (Probolinggo)

8. A. Royan (AR) – Swasta (Tulungagung)

9. Wawan Kristiawan (WK) – Swasta (Tulungagung)

Baca juga: Kepala Bappeda Jatim dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah

10. Sukar (SUK) – Mantan Kepala Desa (Tulungagung)

11. Ra Wahid Ruslan (RWR) – Swasta (Bangkalan)

12. Mashudi (MS) – Swasta (Bangkalan)

13. M. Fathullah (MF) – Swasta (Pasuruan)

14. Achmad Yahya (AY) – Swasta (Pasuruan)

15. Ahmad Jailani (AJ) – Swasta (Sumenep)

16. Hasanuddin (HAS) – Swasta / Anggota DPRD Jatim 2024–2029 (Gresik)

17. Jodi Pradana Putra (JPP) – Swasta (Blitar).

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru