Jumat, 30 Okt 2026 14:52 WIB

Tolak Jam Operasional, Pedagang Pasar Buah Tanjungsari Surabaya Klaim Surat Revisi Perda DPRD

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 30 Okt 2026 12:54 WIB
Pedagang buah Tanjungsari tunjukkan surat tanggapan Fraksi PDIP DPRD Surabaya. (Ade/selalu.id)
Pedagang buah Tanjungsari tunjukkan surat tanggapan Fraksi PDIP DPRD Surabaya. (Ade/selalu.id)

selalu.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya menanggapi polemik jam operasional Pasar Buah Tanjungsari 77 dan akan mengusulkan perubahan dan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian layak diperjuangkan, khususnya aturan yang mengatur jam operasional pasar.

Sikap tersebut tertuang dalam surat Fraksi PDI Perjuangan bernomor 050/F. PDI Perjuangan-PAN/IX/2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Surat itu merupakan tanggapan atas pengaduan Asosiasi Pedagang Buah Pasar Tanjungsari terkait pemberlakuan jam operasional sekaligus permohonan perlindungan ekonomi pedagang.

Baca Juga: Cekcok Berujung Pembacokan di Surabaya, 1 Pelaku Belum Ditemukan usai Lompat Sungai

Dalam surat tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menilai sebuah peraturan daerah harus responsif, partisipatif, berorientasi pada keadilan substantif, adaptif terhadap perubahan sosial, serta akuntabel.

Fraksi juga menyebut hukum harus mampu merespons kebutuhan masyarakat. Karena itu, perkembangan kondisi di lapangan dinilai dapat menjadi dasar untuk mengusulkan perubahan aturan.

“Perkembangan zaman, maka sangat berdasar apabila Ketua dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan dan memperjuangkan untuk melakukan perubahan dan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur jam operasional,” demikian poin dalam surat tersebut yang ditandatangani Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Budi Leksono.

Surat itu menjadi pijakan bagi pedagang Pasar Buah Tanjungsari 77 untuk kembali meminta DPRD Surabaya menindaklanjuti revisi aturan.

Anggota Asosiasi Pedagang Buah Pasar Tanjungsari, Arief Rahmad Hidayat, mengatakan pihaknya akan menggunakan respons Fraksi PDI Perjuangan tersebut sebagai langkah awal untuk melakukan komunikasi lanjutan dengan DPRD Surabaya.

“Alhamdulillah, Fraksi PDI Perjuangan mengamini. Di poin pertama alinea terakhir jelas bahwa terhadap perkembangan zaman, sangat berdasar apabila Ketua dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan dan memperjuangkan untuk melakukan perubahan dan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2023, khususnya yang mengatur jam operasional,” kata Arief, Kamis (29/10/2026) malam.

Menurut dia, persoalan utama pedagang berada pada pembatasan jam operasional. Pedagang selama ini mengandalkan aktivitas pasar yang berlangsung hingga 24 jam karena komoditas yang dijual berupa buah-buahan memiliki daya tahan terbatas.

Arief menilai pembatasan waktu berjualan berpotensi membuat stok buah tidak terserap dan mengalami kerusakan.

Baca Juga: Tolak Jam Operasional Dibatasi, Pedagang Pasar Tanjungsari Surabaya Ancam Demo

“Yang kita jual itu buah. Buah itu tidak tahan, cuma beberapa jam sudah rusak,” ujarnya.

Ia menegaskan para pedagang tidak bermaksud mengabaikan aturan. Namun, menurutnya, aturan tersebut perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan serta keberlangsungan ekonomi pedagang.

“Ini adalah pijakan kita yang pertama. Tahapan yang pertama. Kami akan segera melakukan negosiasi kembali kepada Dewan dan tahapan berikutnya harus terlaksana,” katanya.

Arief menyebut pihak asosiasi juga telah menempuh jalur hukum terkait persoalan tersebut. Gugatan telah diajukan ke PTUN Surabaya sehingga pihaknya meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Di sisi lain, pedagang tetap meminta pemerintah kota tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu gesekan di lapangan selama persoalan tersebut masih berproses.

Baca Juga: Potong Jalan Berujung Pembacokan di Surabaya, 1 Pelaku Diamankan dan Satu Lompat Sungai

“Kami ini rakyat kecil yang mencari nafkah dengan cara yang halal. Pasar ini pasar yang berizin, bukan pasar ilegal,” tegasnya.

Pedagang berharap langkah Fraksi PDI Perjuangan tidak berhenti pada surat tanggapan, tetapi berlanjut pada pembahasan perubahan regulasi di DPRD Surabaya.

Sementara itu, dalam suratnya, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan pengaduan dan permohonan audiensi pedagang akan disesuaikan dengan agenda kegiatan DPRD Kota Surabaya.

Dengan demikian, persoalan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari kini tidak hanya menjadi polemik antara pedagang dan Pemkot Surabaya, tetapi mulai masuk ke ranah pembahasan perubahan regulasi di DPRD.

Pedagang pun berharap aturan yang nantinya diberlakukan tidak hanya mempertimbangkan aspek ketertiban, tetapi juga keberlangsungan usaha dan karakteristik komoditas yang mereka perdagangkan.

Editor : Achmad Supriyadi
Berita Terbaru

Polda Jatim Bongkar Jual Data Identitas Pribadi untuk Sebar Iklan Judol, Pelaku asal Sidoarjo

Aksi tersangka berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2026.

BPS RI Apresiasi Jember, Ekonomi Tumbuh dan Kemiskinan Turun

Pemerintah daerah berkomitmen menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus menekan kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan.

Fakta-fakta Mengerikan Kasus Mutilasi Ibu-Anak di Madiun

Sejauh ini, 16 orang saksi telah dimintai keterangan, mulai dari pegawai hotel, tetangga, pihak keluarga, hingga kerabat korban. 

Kejati Jatim Usut Dugaan Aliran Pungli Perizinan Rp687 Juta ke Mantan Kadis ESDM

Dari total saksi yang dipanggil, sebanyak 21 orang di antaranya sudah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan di hadapan penyidik.

Waspada Pakai ChatGPT, Ini Dampak Fatalnya yang Jarang Diketahui

Kasus ini mencuat setelah Michael Lines (34), pria yang mengidap gangguan bipolar, resmi melayangkan gugatan hukum terhadap perusahaan pengembang OpenAI.

Gudang Produksi Pintu di Mojokerto Ludes Terbakar, Kerugian Rp200 Juta

Bangunan berukuran 80x50 meter persegi itu rata dengan tanah.