Bea Cukai RI Gagalkan Penyelundupan 353 Kg Emas ke Luar Negeri

Reporter : Zein Muhammad
Bea Cukai RI gagalkan penyeludupan emas ke luar negeri. (Dok. Bea Cukai RI).

selalu.id - Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap praktik ilegal yang merugikan penerimaan negara, khususnya pada komoditas sumber daya alam.

Melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, sebanyak 353 kilogram emas ilegal berhasil diamankan dari upaya penyelundupan ke luar negeri.

Baca juga: Top 5 Berita: Bea Cukai hingga Maling Kotak Amal di Nganjuk

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa sepanjang tahun ini, DJBC telah melakukan 94 kali penindakan di berbagai titik strategis, mulai dari pelabuhan hingga bandara internasional.

"Selama tahun ini telah menangkap 353 kilogram emas yang sedianya akan diselundupkan ke luar negeri dengan tidak memiliki dokumen. Ini ditangkap di pelabuhan, di bandara, dan seterusnya," ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Suahasil menegaskan, penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai merupakan langkah penegakan hukum nyata untuk menyelamatkan potensi penerimaan negara dari penggelapan komoditas bernilai tinggi.

"Melaksanakan APBN itu bukan hanya sekadar mengumpulkan penerimaan, tetapi juga yang lebih penting adalah penegakan hukum," tegasnya.

Baca juga: Bea Cukai Probolinggo Ingatkan Warga Waspadai Rokok Ilegal dan Penipuan Siber

Salah satu kasus menonjol dalam penindakan tersebut adalah penyitaan 11,3 kilogram bubuk emas di Pelabuhan Feri Batam, dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp3,65 miliar.

Berdasarkan analisis intelijen DJBC, terdapat lima gerbang udara utama yang kerap dimanfaatkan para pelaku sebagai jalur penyelundupan, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Kertajati, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dan Bandara Juanda Sidoarjo.

Sebagian besar pelaku yang diamankan merupakan Warga Negara Asing (WNA), khususnya asal China dan India. Adapun negara tujuan pengiriman emas ilegal tersebut meliputi Dubai, Bangkok, Singapura, India, hingga Malaysia.

Baca juga: Bea Cukai Probolinggo ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal dan Waspadai Modus Penipuan

Teranyar, sepanjang periode awal Oktober hingga 26 Oktober, DJBC mencatat pengungkapan penyelundupan emas ilegal sebanyak 25,88 kilogram di beberapa bandara strategis nasional.

Nilai barang bukti yang berhasil diselamatkan dari penindakan kurun waktu tersebut ditaksir mencapai Rp61 miliar.

Pihak DJBC memastikan akan terus memperketat pengawasan lalu lintas barang di perbatasan nasional guna mencegah kebocoran ekspor komoditas penting yang berpotensi merugikan perekonomian negara.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru