selalu.id - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara kepada dua orang terdakwa dalam perkara penipuan berkedok investasi yang merugikan korban hingga Rp 5 miliar.
Sidang putusan digelar di Ruang Kartika dengan Ketua Majelis Hakim S Pujiono menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kepada Agustin Widyawati dan 2 tahun 6 bulan penjara kepada Ranto Hensa Berlin Sidauruk.
Baca juga: DPRD Surabaya Telusuri Riwayat Tanah di Karangpoh, BPN Mangkir RDP
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agustin Widyawati selama 1 tahun 6 bulan dan terdakwa Ranto Hensa Berlin Sidauruk selama 2 tahun 6 bulan penjara," bunyi amar putusan majelis.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo yang pada 10 September lalu meminta pidana 2 tahun terhadap Agustin dan 3 tahun 3 bulan terhadap Ranto.
Jaksa mempertimbangkan perbedaan peran dan catatan kriminal. Agustin dinilai bersikap sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum, sementara terhadap Ranto terdapat hal yang memberatkan pernah dipidana dalam perkara serupa dan dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan. Atas putusan tersebut, kedua belah pihak menyatakan akan berpikir-pikir.
Perkara tersebut bermula pada Januari 2019, ketika Ranto teman kuliah korban Salim Himawan Saputra menawarkan produk investasi yang disebut sebagai deposito nonperbankan. Ranto mengaku berpengalaman di bidang keuangan, mantan pimpinan cabang bank, dan terlibat pemasaran investasi. Korban ditawari imbal hasil 13 persen per tahun, dengan jaminan saham perusahaan bernilai dua kali lipat dana yang ditempatkan.
Salim akhirnya menyerahkan dananya secara bertahap:
Baca juga: Gagal Dapat Motor, Dua Pemuda Surabaya Kini Tidur di Penjara
• 11 Januari 2019: Rp1,5 miliar
• 11 Februari 2019: Rp500 juta ditransfer ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia sesuai arahan terdakwa
• 18 Maret 2019: Rp3 miliar setelah dipertemukan dengan Agustin di kawasan Tunjungan Plaza, yang meyakinkan kondisi keuangan perusahaan kuat dan dijamin saham.
Baca juga: Usut Dugaan Jual Beli Lapak SWK Taman Prestasi, Dinkopumdag Keluarkan 4 Pedagang Non KTP Surabaya
Total dana yang diserahkan mencapai Rp5 miliar.
Seperti diketahui, persoalan muncul ketika korban mengetahui dana yang ditempatkan ternyata digunakan untuk membeli saham berkode IKAI dan TOPS melalui skema perjanjian jual beli kembali atau repurchase agreement (REPO) hal yang tidak pernah dijelaskan sebelumnya.
Saat meminta penarikan dana, permintaan tidak dapat dipenuhi. Setelah jatuh tempo, korban hanya menerima pembayaran bunga, sedangkan pokok investasi senilai Rp5 miliar tidak dikembalikan sama sekali. Perkara kemudian naik ke ranah hukum hingga putusan majelis hakim PN Surabaya dibacakan hari ini.
Editor : Achmad Supriyadi