Usut Dugaan Jual Beli Lapak SWK Taman Prestasi, Dinkopumdag Keluarkan 4 Pedagang Non KTP Surabaya

Reporter : Ade Resty
Pedagang SWK Taman Prestasi. (Ade/selalu.id) 

selalu.id - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kota Surabaya mulai melakukan penertiban terhadap pedagang di Sentra Wisata Kuliner Taman Prestasi, Jalan Ketabang Kali.

Langkah ini diambil setelah muncul isu adanya praktik jual-beli lapak hingga pemindahan hak jualan. Sasaran penertiban tidak terbatas pada dugaan transaksi lapak saja.

Baca juga: Bansos di Surabaya Tak Lihat Desil, Eri Cahyadi: Ada yang Masih Belum Dapat Bantuan

Tim Dinkopumdag turut memeriksa kelengkapan dokumen kependudukan para pedagang yang berjualan di lokasi tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan itu, empat orang pedagang yang tidak ber-KTP Surabaya dicoret dari daftar dan diminta keluar dari SWK Taman Prestasi. 

Kasi Pemberdayaan Usaha Mikro Dinkopumdag Surabaya Doni, menjelaskan bahwa pengeluaran dilakukan secara bertahap. Dua pedagang sudah ditertibkan pada bulan lalu, dan dua pedagang lainnya baru dikeluarkan bulan ini. 

“Kami menindaklanjuti temuan pedagang yang tidak ber-KTP Surabaya. Total ada empat orang yang sudah kami keluarkan. Dua di bulan sebelumnya, dua lagi di bulan berjalan,” ujar Doni pada Senin (21/9/2026). 

Meski begitu, penertiban dari sisi administrasi belum menjawab tuntas soal dugaan praktik sewa dan jual-beli lapak yang disebut sudah terjadi sebelumnya. 

Pihak Dinkopumdag menyebut sulit menelusuri kejadian yang sudah lama karena minimnya bukti yang bisa dijadikan dasar. Dinas menegaskan baru akan mengambil tindakan tegas jika ada bukti valid terkait transaksi di tahun 2025 maupun 2026. 

“Untuk kasus yang sudah lama kami terkendala bukti. Tapi kalau ada bukti konkret untuk peristiwa 2025 atau 2026, kami pasti langsung eksekusi,” tegas Doni. 

Sebelumnya, sejumlah pedagang di SWK Taman Prestasi menyebut ada praktik pemindahan stand dengan nominal mencapai jutaan rupiah. Salah satu pedagang menyebut harga beli stand sekitar Rp3 juta, sementara untuk proses oper alih bisa mencapai Rp7 juta. 

Baca juga: Investasi 5 Miliar Lewat PT OSO Sekuritas, Dua Terdakwa Divonis Satu hingga 2,5 Tahun

Isu itu juga dikaitkan dengan pemakaian identitas warga Surabaya oleh pedagang yang sebenarnya tidak memenuhi syarat administrasi. 

Di sisi lain, Dinkopumdag juga mendorong agar kepengurusan paguyuban pedagang SWK Taman Prestasi segera diperbarui. 

Menurut Doni, struktur pengurus paguyuban itu belum berubah selama lebih dari satu dekade. Karena itu, peremajaan pengurus dianggap penting demi memperbaiki manajemen internal. 

Dinas memastikan tidak akan menunjuk langsung siapa pengurus barunya. Proses pemilihan akan dilakukan sendiri oleh pedagang lewat mekanisme voting, sementara Dinkopumdag hanya bertugas memfasilitasi dan mencatat hasil kesepakatan. 

“Dinas tidak ikut menentukan siapa yang jadi pengurus. Tugas kami hanya memfasilitasi pertemuan dan mendokumentasikan hasil musyawarah para pedagang,” jelas Doni. 

Baca juga: DPRD Surabaya Telusuri Riwayat Tanah di Karangpoh, BPN Mangkir RDP

Dinkopumdag juga meminta pengurus baru untuk tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya dalam setiap kegiatan di SWK. 

“Pengurus tidak bisa berjalan sendiri. Semua tetap harus koordinasi ke Pemkot Surabaya, kita diskusi bersama untuk pengembangan ke depan,” tambahnya. 

Dinkopumdag menegaskan, tempat usaha di SWK disediakan tanpa dipungut biaya sewa. Namun pedagang tetap wajib menanggung biaya operasional bersama seperti listrik, air, dan kebersihan. 

Berdasarkan data SIP UMKM Surabaya, SWK Taman Prestasi merupakan salah satu sentra kuliner binaan Pemkot. Saat ini terdapat 35 titik jualan dengan 35 pedagang yang sudah terdata perizinannya.

Editor : Achmad Supriyadi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru