selalu.id | OPINI - Dunia hari ini sedang mempertontonkan sebuah absurditas. Di satu sisi, layar-layar gawai kita dipenuhi keajaiban: mesin-mesin kecerdasan buatan, dari ChatGPT hingga MidJourney mampu melahirkan esai filosofis yang tertata rapi dan gambar yang menawan hanya dalam hitungan detik. Namun di balik kilau piksel dan keandalan algoritma itu, fondasi hukum yang selama ini memagari martabat dan kreativitas manusia justru sedang retak.
Gugatan bernilai miliaran dolar dari The New York Times terhadap Open AI dan Microsoft bukanlah sekadar perselisihan bisnis biasa. Ia adalah jeritan awal dari sebuah krisis eksistensial: hukum hak cipta kita gagap dan tersengal-sengal mengejar lompatan zaman.
Problem mendasarnya tersembunyi rapi di ruang remang belakang layar: data scraping. Demi membina AI agar menjadi super pintar, para raksasa teknologi menjala triliunan kata, gambar, dan jejak pemikiran dari ruang digital. Semua itu dipanen tanpa permisi, yang sebagian besarnya adalah tumpah darah keringat para jurnalis, penulis, dan seniman. Di sinilah benturan paradoksal itu terjadi: atas nama "kemajuan teknologi", hak milik intelektual manusia dilipat dan diabaikan.
Mitos Fair Use dan Kolonisasi Algorithmic
Saat tersudut di meja hijau, korporasi teknologi selalu berlindung di balik benteng klasik bernama Fair Use (Penggunaan Wajar). Doktrin yang mengakar dalam tradisi hukum Barat ini menyatakan bahwa meminjam karya tanpa izin sah-sah saja sejauh tujuannya bersifat transformatif, seperti untuk riset, kritik, atau pendidikan. Industri AI bersilat lidah bahwa mesin mereka tidak sedang menjiplak untuk menjual kembali karya secara utuh. Melainkan mengekstrak pola bahasa dan keindahan visual untuk membangun "pemahaman" baru.
Ironinya, argumen ini runtuh ketika dibenturkan dengan Teori Hak Milik Lockean. John Locke, dalam intuisi klasiknya, menegaskan bahwa kepemilikan lahir ketika seseorang "mencampurkan waktu, tenaga, dan kerja kerasnya" ke dalam suatu objek. Karya seni dan tulisan bukanlah sekadar komoditas; ia adalah perpanjangan dari jiwa, dan hidup sang kreator. Ketika AI menyedot karya-karya tersebut secara massal tanpa persetujuan, apalagi tanpa kompensasi, yang terjadi bukanlah transformasi, melainkan penjarahan hasil kerja. Keringat para kreator diperas untuk memupuk modal industri baru. Industri yang ironisnya akan membunuh mata pencaharian para pemilik keringat itu sendiri.
Melihat kekacauan ini, sebagian regulasi global seperti EU AI Art coba berpaling pada Teori Utilitarianisme ala Jeremy Bentham: menyusun aturan demi menghadirkan kegunaan terbesar bagi sebanyak-banyaknya orang. Uni Eropa berupaya mengambil jalan tengah dengan tidak mematikan daya cipta AI, melainkan memaksa korporasi membuka transparansi data pelatihan mereka.
Sayangnya, dalam realitas pasar yang liar, transparansi ini menjadi buah simalakama. Jika korporasi AI jujur membuka isi dapur mereka demi mematuhi regulasi, secara sukarela mereka sebenarnya sedang menyerahkan leher dan bukti pelanggaran masa lalu kepada para penggugat di pengadilan.
Baca juga: Pinjam Uang, Kok Rumah Hilang? Ketika Utang Disamarkan Menjadi Jual Beli RumahÂ
Menuju Rezim Lisensi Baru: Sebelum Api Kreativitas Padam
Kebuntuan ini memperlihatkan bahwa memaksakan logika hukum lama untuk membendung fenomena baru adalah tindakan naif. Menyamakan proses "belajar" manusia dengan aksi data-scraping berskala industri oleh mesin adalah kecacatan berpikir. Manusia membaca dan mengamati untuk terinspirasi, lalu mengendapkannya sebagai kesadaran baru. Sementara mesin menyalin dan memamah- biak karya secara ugal-ugalan demi mereplikasi skala besar untuk akumulasi kapital korporasi.
Kita tidak bisa membiarkan masa depan kebudayaan ditentukan oleh putusan pengadilan yang kasuistis dan tambal sulam. Yang kita butuhkan adalah rekonstruksi hukum yang radikal melalui Rezim Lisensi Wajib (Compulsory Licensing) khusus AI. Logikanya mirip dengan bagaimana industri musik mengelola hak cipta di platform streaming atau radio. Perusahaan AI diwajibkan menyetorkan dana kompensasi ke dalam sebuah wadah kolektif, yang nantinya didistribusikan secara adil kepada para kreator yang karya-karyanya dijadikan bahan bakar bagi kecerdasan mesin.
Di dalam negeri, momentum pembahasan RUU Hak Cipta oleh DPR RI saat ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi Rezim Lisensi Wajib tersebut, bukan malah terjebak pada draf normatif yang saat ini masih menjadi ajang perdebatan batas kabur "intervensi manusia", juga sistem peradilan dengan pembuktian kasuistis di hilir yang tidak pernah usai. Revisi undang-undang ini harus berani mengintervensi hulu dengan memandatkan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) khusus AI; wadah hukum yang mewajibkan pengembang teknologi menbayar lisensi menyeluruh atas pengikisan data, demi menjamin kepastian hukum bagi inovasi sekaligus mengalirkan hak ekonomi yang adil bagi ekosistem kebudayaan kita.
Baca juga: Ketika Kelas Agama Mencetak Jarak: Pendidikan dan Toleransi Siswa di Indonesia
Jika hukum terus membisu dan membiarkan eksploitasi digital ini berlangsung atas nama slogan manis "inovasi", kita sedang melangkah menuju masa depan yang dingin dan gersang. Sebuah masa depan ketika api kreativitas manusia perlahan padam karena tak lagi dihargai, digantikan oleh algoritma tanpa kalbu yang terus-menerus memuntahkan ulang sisa-sisa kebudayaan masa lalu kita.
Hukum harus hadir dan menegaskan batas: bukan untuk membunuh kecerdasan buatan, melainkan untuk memastikan ia tetap menjadi pelayan peradaban manusia, bukan sebagai pencurinya.
Oleh : JS. Wijanarko | Novelis dan Cerpenis
Editor : Redaksi