Diberhentikan Lewat WA, Relawan SPPG Porong Sidoarjo Pertanyakan Prosedur Evaluasi dan Hak BPJS

Reporter : Ariyanto
Tim SPPG Gedang 2 Porong Sidoarjo saat memberikan keterangan. (Foto: Ariyanto/selalu.id).

selalu.id - Persoalan pemberhentian relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gedang 2 Porong, Sidoarjo, menjadi sorotan. Langkah pengelola yang memutus hubungan kerja secara mendadak serta kejelasan hak jaminan sosial dinilai cacat prosedur.

Relawan yang diberhentikan itu adalah Egidius Nehe alias Egis. Ia mengaku terkejut lantaran menerima pemberitahuan pemutusan tugas hanya melalui pesan WhatsApp (WA) pada 26 Agustus 2026. Padahal, ia sudah bertugas di bagian persiapan dapur sejak Januari 2026.

Baca juga: Keselamatan Terancam, Warga Karangbong Sidoarjo Tolak Rencana Kenaikan Kelas Jalan Surowongso

Egis menyampaikan keberatan karena keputusan tersebut diambil tanpa ada pemanggilan resmi maupun ruang untuk mengklarifikasi persoalan terlebih dahulu.

"Yang saya persoalkan bukan hanya soal diberhentikan, tetapi prosesnya. Saya menerima keputusan melalui WhatsApp tanpa sebelumnya dipanggil untuk menjelaskan persoalan yang dituduhkan kepada saya," ungkapnya, Jumat (11/9/2026).

Setelah gelombang keberatan timbul, pihak pengelola baru menggelar pemanggilan dan mediasi di ruang Media Center Polresta Sidoarjo, Rabu (16/9/2026) sore.

PIC Yayasan Kemala Bhayangkari SPPG Porong Gedang 2, Reni Susanti Patopang, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi alur kerja di bagian persiapan.

Egis, yang bertugas menimbang, memotong bahan makanan, hingga mengolah telur, dinilai membutuhkan waktu terlalu lama sehingga menghambat ritme kerja operasional dapur. Selain itu, pengelola mencatat adanya indikasi ajakan kepada relawan lain untuk tidak mengerjakan pekerjaan tertentu.

"Ceplok telur itu memang kewajiban orang divisi persiapan. Dia yang mengerjakan, termasuk telur rebus," kata Reni.

Baca juga: RSUD Sidoarjo Barat Kini Punya Layanan Cuci Darah, BPJS Kesehatan juga Disiapkan

Reni menambahkan, pengelola sejatinya sempat memberikan kesempatan perbaikan kinerja saat evaluasi pada Juni 2026 sebelum akhirnya mengambil tindakan tegas di bulan Agustus.

Terkait honorarium, Reni menegaskan pembayaran insentif relawan dialokasikan sebesar Rp120 ribu per hari yang dibayarkan setiap dua minggu sekali.

Skema imbalan ini ditegaskan tidak mengacu pada standar UMK/UMR maupun perhitungan lembur.

"Yang pasti upah tidak di bawah Rp100 ribu. Saya kasih Rp120 ribu karena kami yang memberikan sudah yang terbaik," tuturnya.

Baca juga: Pria di Sidoarjo Tewas Tertabrak KA Sri Tanjung, Ini Identitasnya

Meski begitu, sorotan berlanjut pada perlindungan kesehatan. Egis mengaku sempat jatuh sakit saat bertugas dan harus mengeluarkan biaya pengobatan pribadi sekitar Rp300 ribu karena kartu BPJS Kesehatan miliknya belum aktif.

Reni membenarkan bahwa pengelola baru memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Egis hingga September 2026. Sementara untuk BPJS Kesehatan, program kolektif bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo belum terealisasi di SPPG tersebut.

Dalam konteks penugasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025, kejelasan mekanisme kerja, standar operasional prosedur (SOP), hingga alur evaluasi dan jaminan perlindungan sosial bagi relawan dinilai krusial untuk mencegah sengketa serupa terulang di kemudian hari.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru