Kasus Pailit PT Kedap Sayaaq Makin Membelit: Dokumen Kunci Hilang, PN Surabaya Jawab Begini

Reporter : Dony Maulana
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Kasus kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) makin membelit Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tim kuasa hukum perusahaan terus menuntut penyerahan salinan asli lima penetapan kunci selama proses kepailitan, namun hingga kini pengadilan belum dapat menemukannya.

Baca juga: Telusuri Dokumen Pengadilan, PT Kedap Sayaaq Bongkar Jejak Kecurangan Proses Kepailitan

Perkara ini bermula sejak 28 Mei 2020, saat Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan PT Kedap Sayaaq pailit dan menunjuk dua kurator: Agung Dwijo Sujono dan Salahuddin Serbabagus.

Masalah krusial muncul ketika Agung diduga memalsukan tanda tangan Salahuddin untuk mengajukan izin melanjutkan usaha (going concern) ke hakim pengawas.

Permohonan itu kemudian disetujui melalui Penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tertanggal 6 Agustus 2020.

Berdasarkan izin tersebut, aset perusahaan bernilai sekitar Rp200 miliar dikelola, dijual, dan dialihkan.

Salah satu langkah kontroversial adalah penunjukan PT Long Coal Indonesia (LCI) sebagai operator tambang.

Padahal, perusahaan ini baru berdiri dua minggu sebelum ditunjuk, lalu menguasai pengelolaan serta membeli aset strategis seperti pelabuhan, jalan angkut (hauling), dan kapal motor dengan harga yang dinilai jauh di bawah nilai wajar.

Kuasa Hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, menegaskan pihaknya terus mendesak PN Surabaya menyerahkan salinan resmi lima dokumen penetapan kunci.

Di antaranya penetapan going concern yang diduga menggunakan tanda tangan palsu. Penetapan penunjukan PT LCI sebagai operator tambang, penetapan penjualan tiga unit kapal motor, penetapan penjualan pelabuhan jetty, dan penetapan penjualan jalan hauling.

"Setiap kali kami minta salinan asli kelima penetapan ini untuk dibuktikan kebenarannya secara hukum, PN Niaga Surabaya selalu menjawab: akan dicari dulu, akan ditanyakan ke hakim pengawasnya. Namun sampai hari ini, dokumen-dokumen itu tak kunjung muncul," tegas Prayogha, Senin (14/9/2026).

Baca juga: PN Surabaya Periksa Proyek Apartemen Trans Icon yang Bersengketa, Ini Temuannya

Prayogha menambahkan, dokumen tersebut sangat vital bukan sekadar untuk arsip, melainkan sebagai dasar pembuktian pidana dugaan pemalsuan dokumen serta kerugian investor dan negara.

"Kalau kelima penetapan itu sah dan benar-benar ada, mengapa salinan resminya sulit sekali ditemukan? Ini menyangkut nasib investasi ratusan miliar rupiah dan kepercayaan pada peradilan niaga," jelasnya.

Sementara Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menyatakan masih perlu mengecek keberadaan berkas-berkas tersebut di lingkungan pengadilan.

"Saya konfirmasi dulu ya," jawabnya.

Sedangkan Hakim Khusaini, anggota majelis hakim yang pernah menangani perkara tersebut, menjelaskan bahwa penetapan yang dipersoalkan merupakan wewenang hakim pengawas.

Baca juga: Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

"Saya bukan hakim pengawas. Hakim pengawasnya seingat saya Pak Ketut Tirta. Penetapan itu produk hakim pengawas dalam tahap pengurusan dan pemberesan harta pailit," jelasnya.

Ia menambahkan perlunya menelusuri lebih lanjut arsip dan wewenang masing-masing pihak dalam proses kepailitan tersebut.

Untuk diketahui, kurator Agung Dwijo Sujono saat ini sudah mendekam di Rutan Samarinda atas kasus penggelapan dokumen tagihan senilai Rp45 miliar milik kontraktor PT Kedap Sayaaq.

Pihaknya juga tengah diselidiki atas dugaan penggelapan dana pailit serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di sisi lain, tim hukum PT Kedap Sayaaq telah resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik dan penyimpangan prosedur ini ke Komisi Yudisial (KY) serta Mahkamah Agung (MA).

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru