Mau Ubah Desil? Ini Arahan dari Pemkot Mojokerto

Reporter : Achmad Supriyadi
Wali Kota Mojokerto Ning Ita Home visit ke rumah lansia penerima Bansos Lansia Kurang Mampu, Kamis 5 Maret 2026 lalu. (Diskominfo Kota)

selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) membuka layanan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) di Mal Pelayanan Publik (MPP) bagi warga yang terdampak perubahan desil.

Rata-rata 45 hingga 90 warga datang setiap hari untuk berkonsultasi terkait data sosial ekonomi mereka yang berubah dari desil 1 hingga 5 menjadi 6 sampai 10.

Baca juga: Daftar Desil Bansos Berantakan, Anggota DPR RI Minta Pemerintah Evaluasi Data KPM

Kepala Dinsos P3A Kota Mojokerto Farida Mariana mengatakan, keluhan yang paling banyak disampaikan masyarakat berkaitan dengan desil yang dinilai terlalu tinggi. Warga umumnya datang dengan harapan agar desil mereka dapat diturunkan sehingga tetap dapat mengakses bantuan sosial.

“Yang paling banyak itu karena merasa desilnya terlalu tinggi. Jadi mereka datang untuk mengurus, dengan harapan desilnya bisa turun,” kata Farida.

Sejumlah warga antre untuk perubahan data desil di MPP Mojoketo.

Farida menjelaskan, Pemkot Mojokerto melalui Dinsos P3A tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan maupun mengubah peringkat desil masyarakat. Peran pemerintah daerah adalah memfasilitasi masyarakat untuk melakukan validasi dan pemutakhiran data, yang selanjutnya diteruskan kepada pemerintah pusat untuk proses pemeringkatan.

“Yang bisa dilakukan pemerintah kota dalam hal ini Dinsos adalah memfasilitasi masyarakat untuk validasi datanya kembali. Data tersebut kemudian diteruskan kepada pusat untuk dilakukan pemeringkatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penetapan desil merupakan kewenangan pemerintah pusat dan dilakukan berdasarkan hasil pengolahan data yang melibatkan kolaborasi 18 kementerian/lembaga. Karena itu, perubahan desil tidak serta-merta dapat dikoreksi oleh pemerintah daerah. Meski demikian, masyarakat yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya tetap memiliki ruang untuk mengajukan pembaruan data.

Baca juga: Pemkot Mojokerto Minta Perusahaan Sadar dalam Lindungi Pekerja Lewat Jamsostek

Farida menjelaskan, terdapat tiga kanal yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Pertama, melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store. Setelah masyarakat mengisi atau mengajukan pembaruan data secara mandiri, proses selanjutnya dilakukan melalui verifikasi lapangan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Kedua, masyarakat dapat datang langsung ke layanan SLRT Dinsos P3A yang berada di MPP Kota Mojokerto. Petugas akan membantu masyarakat dalam proses pelayanan dan validasi data.

“Silakan masyarakat datang ke SLRT yang ada di MPP. Nanti akan dibantu oleh petugas yang ada di sana,” terangnya.

Sedangkan kanal ketiga adalah melalui layanan yang disediakan Badan Pusat Statistik (BPS), yang juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan pengecekan KIP dan PIP

Baca juga: Carut-marut Data Desil Surabaya dan Ancaman Ketidakadilan Bansos

Farida mengimbau masyarakat untuk mengisikan data dengan sebenar-benarnya. Sehingga data yang tercatat sesuai dengan kondisi sosial ekonomi keluarga saat ini.

Di sisi lain, Dinsos P3A Kota Mojokerto tetap menangani berbagai program bantuan sosial sesuai kewenangan pemerintah daerah. Diantaranya BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) APBD, bantuan bagi lanjut usia, anak yatim, penyandang disabilitas, hingga kelompok masyarakat yang membutuhkan intervensi sosial lainnya.

Pemerintah Kota Mojokerto tetap melakukan intervensi melalui berbagai program perlindungan dan bantuan sosial sesuai ketentuan serta berdasarkan hasil validasi kondisi masyarakat.

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru