Dinilai Cacat Prosedur, PN Mojokerto Dilaporkan ke Bawas MA Usai Eksekusi Rumah di Trowulan

Reporter : Dony Maulana
Rahadi, kuasa hukum korban saat melapor ke Bawas MA RI. (Dok. Rahadi for selalu.id).

selalu.id - Jajaran pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI serta Ketua MA RI.

Laporan ini dilayangkan buntut dugaan kesewenang-wenangan dan pelanggaran prosedur dalam eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada 20 Agustus 2026 lalu.

Baca juga: Momen Pemkot Mojokerto Gelar Pelatihan Kuliner Kekinian bagi Warga Binaan

Pihak yang dilaporkan meliputi Ketua PN Mojokerto, Panitera, hingga Juru Sita. Laporan resmi tersebut diajukan langsung oleh pemilik sah tanah dan bangunan, Saiful Bakri, dengan didampingi kuasa hukumnya, Rahadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia (PUMI).

Rahadi menegaskan, langkah hukum ini diambil karena kliennya sama sekali tidak pernah dilibatkan sebagai pihak dalam perkara perdata asal antara ahli waris Moenali dkk melawan Mukijah dkk pada 2023.

Padahal, Saiful Bakri telah menguasai tanah dan bangunan tersebut secara sah lewat transaksi jual beli resmi sejak 2021.

"Klien kami adalah pembeli beritikad baik yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) asli. Namun saat mengajukan upaya Derden Verzet (perlawanan pihak ketiga), majelis hakim justru mengabaikan seluruh bukti kunci tersebut," tegas Rahadi, Senin (7/9/2026).

Dalam persidangan perlawanan nomor 28/Pdt.Bth/2026/PN.Mjk, pihak Saiful Bakri menyodorkan 31 alat bukti tertulis, mulai dari Akta Ikatan Jual Beli, Kuasa Menjual, bukti transfer, hingga SHM asl, serta tiga saksi.

Sebaliknya, pihak lawan hanya berbekal KTP dan satu surat. Namun, Majelis Hakim PN Mojokerto yang diketuai Frans Wilfrirdus Mamo, tetap menolak perlawanan itu.

Baca juga: Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Rahadi menilai majelis hakim tidak memberikan pertimbangan hukum secara mandiri, melainkan sekadar menjiplak pertimbangan dari perkara lama Nomor 36/Pdt.G/2023/PN.Mjk.

Tak berhenti di situ, pelaksanaan eksekusi pengosongan pada 20 Agustus 2026 juga disinyalir sarat pelanggaran hukum acara.

Selain tanpa ada surat pemberitahuan resmi, petugas PN Mojokerto bersama aparat kepolisian mendobrak gembok dan mengangkut barang-barang secara paksa saat Saiful sedang mengantar anaknya berobat.

"Tidak ada pencocokan batas tanah (konstatering) sebelum pengosongan. Bahkan spesifikasi lokasi dan batas tanah dalam amar putusan tidak jelas. Ini jelas menabrak asas kepastian hukum," paparnya.

Baca juga: Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Cabang Mojokerto Beri Kejutan Haru untuk Nasabah

Poin paling krusial, pelaksanaan eksekusi itu dilakukan di tengah proses banding yang masih berjalan. Pihak Saiful telah mendaftarkan memori banding secara resmi sejak 5 Agustus 2026, yang artinya objek sengketa belum berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Atas dasar itulah, PUMI mendesak Bawas MA RI segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat pengadilan yang terlibat.

"Kami tidak hanya berhenti di upaya banding. Setiap oknum hakim dan pejabat pengadilan yang bertindak sewenang-wenang akan terus kami laporkan dan proses secara hukum," tegas Rahadi.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru