selalu.id - Kebijakan pembatasan jam operasional di Pasar Buah Tanjungsari 77 Surabaya memicu gelombang penolakan dari para pedagang.
Aturan baru yang mulai diberlakukan pada Jumat (4/9/2026) tersebut dinilai tidak berpihak pada karakteristik perdagangan buah yang rentan rusak dan berpotensi memicu kerugian besar.
Baca juga: Pemkot Surabaya Matangkan RDTR 2026, Bebaskan Lahan Warga yang 'Terjebak' Proyek Mangkrak
Aturan yang mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian ini membagi operasional pasar menjadi dua sesi, yakni pukul 04.00–13.00 WIB dan 16.00–22.00 WIB.
Tokoh masyarakat Surabaya, Saleh Mukadar, menilai penerapan aturan jam operasional secara seragam tanpa melihat jenis komoditas adalah langkah yang keliru.
Menurutnya, buah-buahan merupakan barang yang cepat membusuk jika tertahan terlalu lama tanpa transaksi.
"Kalau mereka ini menjual barang yang tidak mudah rusak boleh lah diatur jam operasionalnya. Mereka ini menjual barang mudah rusak, kalau diatur jam operasional apakah jika rusak pemerintah mau ganti," tegas Saleh saat ditemui di Pasar Buah Tanjungsari 77, Jumat (4/9/2026).
Saleh menambahi, Pasar Tanjungsari 77 bukan sekadar pasar eceran lokal, melainkan hub kulakan penting bagi pedagang dari luar daerah yang membutuhkan fleksibilitas waktu transaksi hingga 24 jam.
Baca juga: Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini
Ia pun mempertanyakan langkah penegakan Perda oleh Satpol PP yang dinilai kurang melihat kondisi konkret di lapangan.
"Satpol PP boleh menegakkan Perda untuk yang tidak mempunyai izin, mengganggu kepentingan umum. Apakah Pasar Tanjungsari ini mengganggu kepentingan umum," jelasnya.
Senada dengan Saleh, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tanjungsari 77, Rifai, mengungkapkan bahwa meski Dinas Perdagangan dan Satpol PP telah melakukan sosialisasi, penolakan dari pedagang tetap bulat.
Kondisi ekonomi yang sedang sulit membuat kebijakan pembatasan jam kerja ini kian menekan pendapatan mereka.
Baca juga: Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta
"Pemerintah kota memang sudah melakukan sosialisasi. Namun kita juga sudah sampaikan bahwa Perda ini tidak ada keadilan untuk pedagang. Apalagi perekonomian saat ini lagi tidak baik-baik saja," ungkap Rifai.
Para pedagang kini berharap Pemkot Surabaya mau duduk bersama membuka ruang dialog untuk merevisi Perda tersebut, demi menjaga kelangsungan usaha para pedagang buah di Surabaya.
"Kita ini mencari nafkah sedang susah, sehingga kami memohon kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk bisa merevisi Perda tersebut," pungkas dia.
Editor : Zein Muhammad