Jamin Hak Bagi Hasil Jukir 40 Persen Cair H+1, Dishub Surabaya: Yang Tak Tertib Sanksi Tegas!

Reporter : Ade Resty
Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo. (Dok. Dishub Surabaya).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan sistem baru untuk memperketat pencatatan voucher parkir.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya kini mengintegrasikan aplikasi yang akan mencatat keluar-masuk voucher secara digital.

Baca juga: Sikat Jukir Nakal Surabaya, Wali Kota Eri Buka Peluang Anak Muda yang Kelola Parkir

Sistem tersebut ditargetkan rampung dan mulai bisa diterapkan dalam waktu sekitar satu minggu.

Langkah ini menjadi bagian dari pembenahan pengelolaan parkir di Kota Pahlawan, terutama untuk memastikan setiap transaksi voucher memiliki jejak pencatatan yang jelas.

Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan, integrasi aplikasi tersebut nantinya mengacu pada sistem yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya.

"Kami terus melakukan perbaikan. Ke depan, pengeluaran voucher akan terdata penuh lewat aplikasi agar arsip dan lalu lintas pencatatannya semakin rapi," jelasnya, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, sistem tersebut diharapkan dapat membuat pergerakan voucher lebih mudah dipantau. Dengan pencatatan digital, transaksi maupun penggunaan voucher dapat diketahui secara lebih transparan.

Trio mengatakan digitalisasi juga diterapkan pada pembayaran parkir menggunakan QRIS maupun sistem non-tunai lainnya. Sistem tersebut dirancang agar transaksi tercatat secara real-time.

"Kami menjalankan apa yang diinginkan oleh warga Kota Surabaya. Format terbaik yang kami wujudkan adalah melalui digitalisasi parkir dengan handphone, QRIS, maupun voucher parkir," katanya.

Di tengah pembenahan sistem parkir, Dishub Surabaya juga memastikan hak juru parkir (jukir) tetap diberikan sesuai skema bagi hasil yang telah ditetapkan.

Baca juga: Temukan Indikasi Pungli Setoran Tunai, Wali Kota Eri Siap Sapu Bersih Jukir hingga Pejabat Dishub

Trio menyebut jukir mendapatkan bagian sebesar 40 persen dari pendapatan parkir. Pencairan hak tersebut dijanjikan paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam atau H+1.

"Skema 40 persen bagi hasil pendapatan parkir diterimakan langsung kepada jukir paling lambat 24 jam (H+1). Kami menjamin transaksi non tunai dan penukaran voucher terdata secara real-time dan transparan," tegasnya.

Sementara itu, keberadaan voucher parkir tetap dipertahankan untuk mengakomodasi masyarakat yang belum menggunakan pembayaran digital.

Namun, voucher juga diarahkan menjadi alat untuk mencegah transaksi tunai tanpa bukti resmi.

Dishub menyatakan pengawasan tidak hanya dilakukan dari internal. Pemkot juga melibatkan perangkat daerah pengampu, kecamatan hingga kelurahan untuk memantau operasional parkir di lapangan.

Baca juga: Atasi Kebocoran PAD, DPRD Surabaya Gagas Retribusi Parkir Dihapus dan Digabung Pajak Kendaraan

Trio menegaskan, petugas maupun jukir yang tidak menjalankan ketentuan akan diberikan sanksi.

"Jika ada oknum jukir atau petugas di lapangan yang tidak tertib aturan, kami tak segan memberikan sanksi tegas," ujarnya.

Dishub Surabaya pun meminta masyarakat ikut mendukung perubahan sistem tersebut dengan memilih pembayaran non-tunai setiap kali menggunakan layanan parkir.

"Kami akan terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem parkir digital. Oleh karena itu, kami meminta dukungan masyarakat untuk membayar secara digital juga," pungkas Trio.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru