Jumat, 16 Okt 2026 22:23 WIB

Jamin Hak Bagi Hasil Jukir 40 Persen Cair H+1, Dishub Surabaya: Yang Tak Tertib Sanksi Tegas!

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 01 Sep 2026 18:40 WIB
Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo. (Dok. Dishub Surabaya).
Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo. (Dok. Dishub Surabaya).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan sistem baru untuk memperketat pencatatan voucher parkir.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya kini mengintegrasikan aplikasi yang akan mencatat keluar-masuk voucher secara digital.

Baca Juga: Warga Surabaya Bayar Retribusi PJU, Tapi Masih Beli Lampu Sendiri 

Sistem tersebut ditargetkan rampung dan mulai bisa diterapkan dalam waktu sekitar satu minggu.

Langkah ini menjadi bagian dari pembenahan pengelolaan parkir di Kota Pahlawan, terutama untuk memastikan setiap transaksi voucher memiliki jejak pencatatan yang jelas.

Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan, integrasi aplikasi tersebut nantinya mengacu pada sistem yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya.

"Kami terus melakukan perbaikan. Ke depan, pengeluaran voucher akan terdata penuh lewat aplikasi agar arsip dan lalu lintas pencatatannya semakin rapi," jelasnya, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, sistem tersebut diharapkan dapat membuat pergerakan voucher lebih mudah dipantau. Dengan pencatatan digital, transaksi maupun penggunaan voucher dapat diketahui secara lebih transparan.

Trio mengatakan digitalisasi juga diterapkan pada pembayaran parkir menggunakan QRIS maupun sistem non-tunai lainnya. Sistem tersebut dirancang agar transaksi tercatat secara real-time.

"Kami menjalankan apa yang diinginkan oleh warga Kota Surabaya. Format terbaik yang kami wujudkan adalah melalui digitalisasi parkir dengan handphone, QRIS, maupun voucher parkir," katanya.

Di tengah pembenahan sistem parkir, Dishub Surabaya juga memastikan hak juru parkir (jukir) tetap diberikan sesuai skema bagi hasil yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Cara Dishub Cegah Jukir Liar di Surabaya, Hasilnya juga Merata

Trio menyebut jukir mendapatkan bagian sebesar 40 persen dari pendapatan parkir. Pencairan hak tersebut dijanjikan paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam atau H+1.

"Skema 40 persen bagi hasil pendapatan parkir diterimakan langsung kepada jukir paling lambat 24 jam (H+1). Kami menjamin transaksi non tunai dan penukaran voucher terdata secara real-time dan transparan," tegasnya.

Sementara itu, keberadaan voucher parkir tetap dipertahankan untuk mengakomodasi masyarakat yang belum menggunakan pembayaran digital.

Namun, voucher juga diarahkan menjadi alat untuk mencegah transaksi tunai tanpa bukti resmi.

Dishub menyatakan pengawasan tidak hanya dilakukan dari internal. Pemkot juga melibatkan perangkat daerah pengampu, kecamatan hingga kelurahan untuk memantau operasional parkir di lapangan.

Baca Juga: Ajakan Eri Lawan Jukir Liar Dapat Kritik Warga, Kalau Bentrok Siapa Tanggung Jawab?

Trio menegaskan, petugas maupun jukir yang tidak menjalankan ketentuan akan diberikan sanksi.

"Jika ada oknum jukir atau petugas di lapangan yang tidak tertib aturan, kami tak segan memberikan sanksi tegas," ujarnya.

Dishub Surabaya pun meminta masyarakat ikut mendukung perubahan sistem tersebut dengan memilih pembayaran non-tunai setiap kali menggunakan layanan parkir.

"Kami akan terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem parkir digital. Oleh karena itu, kami meminta dukungan masyarakat untuk membayar secara digital juga," pungkas Trio.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Alumni Cak dan Ning Surabaya Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Saat ini, alumni Cak dan Ning Surabaya itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mendalami keterlibatannya.

Kikis Stigma Sarang Narkoba, Pemkot Surabaya Siap Sulap Jalan Kunti jadi Kampung Bersinar

Pemkot Surabaya juga telah mengalokasikan dukungan anggaran serta fasilitas pelatihan khusus bagi pemuda setempat untuk menggerakkan kegiatan positif.

Punya Riwayat Gangguan Jiwa, Tim Hukum Tersangka Kasus Seksual di Sidoarjo Minta Uji Psikiatri

Selain uji kejiwaan independen, PHN juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan meminta polisi mengkaji ulang urgensi penahanan tersangka S.

Merawat Bumi, Menyejahterakan Warga: Wajah Baru Pantai Teluk Asmara Malang!

Melalui gerakan Merawat Bumi Pertiwi yang diinisiasi PDI Perjuangan, hutan bakau, limbah sampah, hingga hasil laut kini bertransformasi menjadi ekonomi tinggi.

Ini Lho Rek, Nama-nama Penjabat yang Tega Korupsi Dana Bencana di Indonesia

Total ada lima orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK, salah satunya merupakan adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto.

Kabar Gembira, PGN Siapkan Jargas Pipa untuk Pelaku UMKM di Trenggalek

Tak hanya soal kepraktisan, perluasan jargas ini juga menjadi jurus ampuh untuk menekan ketergantungan pada energi impor.