Sikat Peredaran Narkoba di Surabaya, Polres Tanjung Perak Amankan 27 Tersangka dan 1 Kg Sabu

Reporter : Dony Maulana
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat merilis hasil ungkap Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. (Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya).

selalu.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari hingga 23 Agustus 2026, petugas mengamankan puluhan tersangka beserta barang bukti sabu senilai miliaran rupiah.

Baca juga: Pengedar Sabu di Kawasan Rangkah Surabaya Sudah Tertangkap, Ini Namanya

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Irwan Kurniawan menyampaikan, sebanyak 23 Laporan Polisi (LP) diungkap selama pelaksanaan operasi tersebut. Dari puluhan kasus ini, penyidik menetapkan 27 orang sebagai tersangka.

"Dari 23 laporan yang kami tangani, penyidik menetapkan 27 orang sebagai tersangka terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan," sebutnya, Rabu (26/8/2026).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti utama berupa sabu seberat 1.010,29 gram (sekitar 1,01 kg) dan tembakau sintetis seberat 148,99 gram.

Jika dikalkulasikan dengan estimasi harga pasar Rp1,2 juta per gram, nilai barang haram sabu tersebut ditaksir mencapai Rp1,212 miliar.

Selain barang haram, petugas mengamankan sejumlah sarana pendukung aksi kejahatan tersebut, di antaranya 26 unit ponsel, 9 unit timbangan elektrik, 1 unit sepeda motor R2, uang tunai Rp9.170.000, 13 pak plastik klip kosong, serta 1 alat press.

Baca juga: Jejak "Koki" Tembakau Sintetis dan Langkah Polisi Membongkar Jaringan Narkoba di Sidoarjo

AKBP Irwan menegaskan, fokus utama kepolisian bukan sekadar jumlah penindakan, melainkan dampak penyelamatan masyarakat dari bahaya ketergantungan obat-obatan terlarang.

“Kalau kita konversikan, apabila satu gram ini dikonsumsi oleh 10 orang, maka kita bisa menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa,” tegasnya.

Langkah tegas ini selaras dengan komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menjalankan program “Jogo Perak” guna memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah pesisir Surabaya.

Baca juga: Potret Sentuhan Kemanusiaan Polisi untuk Korban KMP Mutiara Sentosa II

Polisi juga mengajak warga aktif melapor jika menemukan indikasi transaksi narkotika melalui Call Center 110 bebas pulsa.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan menambahkan, 27 tersangka yang diringkus memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari pengguna, kurir lapangan, hingga pengedar tingkat menengah.

Seluruh tersangka kini telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru