selalu.id - Di sebuah Panti Asuhan Baitul Yatim, Tandes, Surabaya, seharusnya menjadi ruang aman, tempat perlindungan dan harapan bagi anak-anak yang jauh dari pelukan orang tua.
Bagi Bunga (samaran), seorang gadis 14 tahun penyandang disabilitas tunanetra, panti tersebut adalah rumahnya selama sang ibu berjuang mencari nafkah sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di negeri orang.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Kasus Kekerasan Seksual dan Pengantin Pesanan, Amankan Pelatih hingga Tokoh Agama
Namun, di balik dinding yang menjanjikan kedamaian itu, hari-hari Bunga justru dipenuhi mimpi buruk yang menyayat hati.
Sejak akhir 2024, bayang-bayang ketakutan terus mengintai langkah Bunga. MSN (24), putra dari pemilik panti asuhan tempat ia bernaung, memanfaatkan keterbatasan fisik dan kerapuhan posisi Bunga.
Dengan modus berpura-pura menuntun langkahnya menuju sudut-sudut sepi di lingkungan panti, pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengemas paket itu melancarkan aksi kejinya.
Bukan hanya memanfaatkan ketidakmampuan korban untuk melihat, MSN juga menanamkan rasa takut yang mendalam.
Ancaman pembunuhan terlontar setiap kali SK mencoba melawan atau menolak. Dalam kegelapan dan bawah tekanan intimidasi yang konstan, Bunga tak memiliki pilihan selain pasrah.
Tanpa rasa iba, MSN bahkan merekam aksi bejatnya sendiri berulang kali hingga pertengahan 2026, sampai-sampai ia tak lagi mampu mengingat berapa kali tindakan tersebut diulangi.
Baca juga: 12 Warga Jatim jadi Korban Penipuan Kerja ke Hong Kong, Kerugian Ratusan Juta
Namun, sepandai-pandainya kejahatan disembunyikan, kebenaran menemukan jalannya.
Sabuk kebohongan itu akhirnya terurai pada Sabtu, 11 Juli 2026. AS, saudara kembar korban, secara tak sengaja menemukan rekaman video tindakan keji tersebut di dalam ponsel milik MSN.
Temuan mengejutkan itu berujung pada laporan sang ibu ke pihak kepolisian.
Langkah cepat diambil oleh Unit PPA-PPO Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya meringkus MSN dan menetapkannya sebagai tersangka pada Selasa, 14 Juli 2026.
Baca juga: Menagih Komitmen Pemkot Surabaya Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Warga Miskin
"Alhamdulillah, tersangka bisa kami amankan dengan cepat. Saat ini, tersangka sudah kita lakukan penahanan," kata Kasatreskrim PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, Selasa (18/8/2026).
Kini, MSN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 415 Huruf (B) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 Huruf (B) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Melalui peristiwa kelam ini, AKBP Melatisari turut mengingatkan masyarakat untuk tak lagi berdiam diri.
Keberanian untuk melapor adalah kunci pertama dalam meruntuhkan rantai kekerasan terhadap anak dan penyandang disabilitas di lingkungan sekitar.
Editor : Zein Muhammad