Bupati Gus Barra Pimpin Razia Rokok Ilegal di Pasar Sawahan Mojokerto, Ratusan Ribu Batang Disita

Reporter : Achmad Supriyadi
Gus Barra bersama jajaran Forkopimda dan petugas Bea Cukai Sidoarjo saat menyisir satu per satu toko di area pasar. (Dok. Pemkab Mojokerto).

selalu.id - Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barraa, turun langsung memimpin razia gabungan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Pasar Sawahan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal, Rabu (5/8/2026).

Operasi gabungan yang menggandeng Bea Cukai Sidoarjo dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto yang tak sekadar berfokus pada penindakan, namun juga mengedepankan sarana edukasi bagi pedagang dan masyarakat.

Baca juga: Kejati Jatim Lelang Mobil, Motor hingga Tanah di Mojokerto, Berikut Tanggal Dibuka dan Syaratnya

Dalam razia tersebut, Bupati yang akrab disapa Gus Barra bersama jajaran Forkopimda dan petugas Bea Cukai Sidoarjo menyisir satu per satu toko di area pasar.

Selain memeriksa pasokan barang, rombongan turut membagikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan pentingnya menaati aturan cukai demi menekan peredarannya di wilayah Mojokerto.

Gus Barra menegaskan bahwa langkah kolaboratif ini merupakan wujud nyata pemerintah daerah dalam melindungi penerimaan negara, menjaga iklim usaha yang sehat, hingga mendukung pembangunan daerah.

"Ini merupakan wujud sinergi Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo dan Forkopimda dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto," jelasnya.

Pelaksanaan operasi ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis penegakan hukum DBHCHT.

Satpol PP Kabupaten Mojokerto pun turut disiagakan untuk mengawal penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum.

Langkah preventif dan represif ini sebenarnya telah menjadi agenda rutin sejak 2022. Sederet pasar rakyat yang pernah disasar antara lain Pasar Kedungmaling (Sooko), Pasar Dlanggu (Dlanggu), Pasar Dinoyo (Jatirejo), Pasar Pugeran (Gondang), Pasar Pandanarum (Pacet), hingga kini menjangkau Pasar Sawahan di Kecamatan Bangsal.

"Operasi ini bukan hanya penindakan, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal," tegas Gus Barra.

Capaian Penindakan dan Penyelamatan Uang Negara

Baca juga: Bukan Sekadar Jeruk: Cerita dari Bantaran Sungai Balongcangkring Mojokerto yang Menghidupi Sekolah

Upaya berkelanjutan ini membuahkan hasil nyata. Sepanjang tahun 2025, petugas berhasil mengamankan 4.538 bungkus atau setara 90.330 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp135,495 juta.

Tren penindakan berlanjut hingga Juli 2026, di mana sebanyak 3.961 bungkus atau 77.524 batang rokok illegal berhasil disita dengan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp74,001 juta.

Tak hanya penyitaan, pemusnahan barang bukti secara masif terus digencarkan. Sepanjang 2025, Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemkab Mojokerto telah memusnahkan lebih dari 13 juta batang rokok ilegal bernilai potensi kerugian negara lebih dari Rp13 miliar.

Teranyar, pemusnahan massal digelar di Pendapa Graha Majatama Pemkab Mojokerto pada 21 Mei 2026 lalu, dengan memusnahkan 11.169.440 batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp10.856.293.685.

Di sisi pencegahan, Pemkab Mojokerto gencar menggelar sosialisasi partisipatif. Jika pada 2025 sasaran edukasi ditujukan kepada ormas dan kepemudaan seperti GP Ansor, KOKAM, Senkom, dan Karang Taruna, maka pada tahun 2026 ini sosialisasi diperluas dengan menyasar para pengemudi ojek dalam jaringan (ojol) yang dinilai memiliki kerawanan bersinggungan dengan jalur distribusi.

Baca juga: 7 Penghargaan Disabet Kabupaten Mojokerto di Peringatan Harganas Ke-33 Provinsi Jatim 2026

"Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak membeli, menjual maupun mengedarkan rokok ilegal. Bila mengetahui adanya dugaan peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada Bea Cukai maupun Pemerintah Daerah," imbau Gus Barra.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, mengungkapkan bahwa Kabupaten Mojokerto kerap menjadi salah satu celah pasar peredaran rokok ilegal sehingga pengawasan ekstra wajib diperketat.

"Kabupaten Mojokerto menjadi sasaran pemasaran rokok. Semoga di Kabupaten Mojokerto tidak ditemukan peredaran rokok ilegal," katanya.

Rudy turut mengingatkan pedagang dan masyarakat agar lebih jeli mengenali rokok ilegal melalui tiga parameter utama.

"Masyarakat dapat mengenali rokok ilegal dari beberapa ciri, di antaranya tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, atau menggunakan pita cukai palsu," tandasnya.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru