Diduga Palsukan Surat BPJS dan Tunggak Gaji Rp3,6 Miliar, PT Kelola Mina Laut Dipolisikan

Reporter : Dony Maulana
Perwakilan karyawan PT Kelola Mina Laut didampingi kuasa hukumnya saat melapor ke Polda Jatim. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Dugaan rekayasa surat palsu pencairan jaminan sosial hingga penunggakan upah selama satu setengah tahun menyeret PT Kelola Mina Laut ke ranah hukum.

Perusahaan pengolahan hasil laut berbasis di Gresik tersebut resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh 29 karyawannya.

Baca juga: Lima Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Berhasil Diidentifikasi

Dalam pelaporan tersebut, puluhan pekerja didampingi langsung oleh Tim Kuasa Hukum Sri Astuti dan Baskoro Hadisusilo.

Kuasa hukum pelapor, Sri Astuti mengungkapkan bahwa langkah hukum ini ditempuh secara mandiri oleh 29 pekerja dari total lebih dari 100 tenaga kerja yang ada di perusahaan tersebut.

Ia menjelaskan, krisis pembayaran upah sejatinya sudah dirasakan para buruh sejak awal 2023. Namun, kondisi kian memburuk saat perusahaan berhenti membayar gaji secara total sejak Maret 2024, berlanjut sepanjang 2025, hingga memasuki pertengahan 2026.

"Sejak awal tahun 2023 gaji kami sudah mulai terlambat dibayarkan. Lalu pada Maret 2024 kami sudah tidak menerima gaji, dan sepanjang tahun 2025 hingga sekarang sama sekali belum dibayarkan," ujar Subandi, salah satu perwakilan pekerja saat ditemui selalu.id, Selasa (4/8/2026).

Subandi menambahkan, selama proses penunggakan terjadi, manajemen hanya memberikan angin segar tanpa ada realisasi penyelesaian.

"CEO yang mengaku menjabat pun tak pernah menemui kami secara langsung. Selama dua tahun mediasi pun kami hanya diberi janji manis saja," tegasnya.

Masalah tak berhenti pada penunggakan gaji. Manajemen PT Kelola Mina Laut diduga kuat melakukan rekayasa dengan menerbitkan surat keterangan palsu.

Dalam surat tersebut, para pekerja diklaim sudah tidak lagi bekerja di perusahaan, padahal hubungan kerja secara de facto maupun de jure masih berlangsung.

Surat rekayasa itu disinyalir digunakan untuk membobol atau mencairkan hak BPJS Ketenagakerjaan para buruh yang seharusnya belum jatuh tempo.

Baca juga: Penipuan Emas Online Beroperasi dari Dalam Lapas, Kerugian Capai Rp3,7 Miliar

"Tindakan ini merupakan bentuk eksploitasi yang jelas dilarang berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja dan Alih Daya," tegas Sri Astuti.

Dampak dari penunggakan berlarut-larut ini membuat nilai kewajiban perusahaan membengkak drastis.

Per Mei 2026 lalu, total tunggakan gaji tercatat mencapai Rp2,9 miliar. Angka tersebut melambung hingga diperkirakan menyentuh Rp3,6 miliar per Agustus 2026, atau rata-rata Rp90 juta yang harus diterima setiap pekerja.

Jika perusahaan memilih opsi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka total kewajiban yang harus dibayarkan, termasuk pesangon sesuai regulasi, diperkirakan mencapai Rp6 hingga Rp7 miliar.

Oleh karena itu, para pekerja mendesak adanya kepastian hukum: pelunasan seluruh tunggakan hak upah serta kepastian status kerja, atau PHK resmi dengan pembayaran hak pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Menko AHY Resmikan 166 Rumah Revitalisasi Kampung Nelayan di Campurejo Gresik

Sri Astuti juga mengkritisi kejelasan struktur kepengurusan di tubuh PT Kelola Mina Laut. Pihak yang selama ini mengklaim sebagai "CEO" dinilai tidak memiliki legimitasif jelas dalam kerangka Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT), yang secara eksplisit hanya mengakui jajaran Direktur dan Komisaris.

Langkah mendudukkan struktur hukum ini dinilai penting untuk menentukan siapa figur yang secara sah harus bertanggung jawab di hadapan hukum.

Menanggapi laporan tersebut, penyidik Polda Jatim bergerak sigap dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP2HP), serta telah merampungkan pemeriksaan terhadap seluruh 29 pekerja selaku pelapor.

Saat ini, proses hukum memasuki tahap pemeriksaan pihak terlapor dan saksi-saksi terkait. Penyidik juga berencana menghadirkan saksi ahli dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur serta Disnaker Kabupaten Gresik.

Para pekerja pun mengapresiasi respons cepat dari Kapolda Jatim dan jajaran. Mereka berharap penanganan kasus ini tetap mengedepankan keadilan yang transparan, profesional, serta berlandaskan hukum yang berlaku.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru