selalu.id - Dugaan persoalan arisan dan investasi yang mengatasnamakan Meow memasuki babak baru. Puluhan peserta mendatangi Komisi B DPRD Surabaya untuk meminta kejelasan mengenai dana yang belum dikembalikan.
Salah seorang peserta, Chester Jeflin Taniago, mengaku mengalami kerugian hingga Rp2,08 miliar. Kasus tersebut kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Surabaya pada Rabu (29/7/2026).
Baca juga: Soal Polemik Pajak, Manajemen Rumah Makan AG Ny Suharti Surabaya Tegaskan Kooperatif
Dalam rapat itu, dewan menghadirkan perwakilan korban, salah satu pemilik Meow, Mourin Chienci Lintong, serta perwakilan Biro Hukum dan Kerja Sama Pemerintah Kota Surabaya.
Chester mengaku bergabung dengan program tersebut sejak 2025 setelah mendapatkan rekomendasi dari rekannya. Pada awalnya, arisan berjalan lancar sehingga kepercayaan para peserta terus meningkat.
Di tengah perjalanan, peserta kemudian ditawari program lain bernama Flat yang menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen dalam kurun waktu 10 hari.
“Awalnya berjalan lancar. Setelah itu, ada penawaran program lain dengan sistem pembayaran tertentu dan imbal hasil yang cukup besar,” kata Chester.
Namun, memasuki Februari 2026, ia mulai merasakan adanya kejanggalan. Berbagai upaya komunikasi dengan pihak penyelenggara pun dilakukan, tetapi tidak membuahkan hasil yang memuaskan.
“Selalu berbelit-belit dan tidak ada penjelasan secara rinci,” ujarnya.
Baca juga: Dibatalkan Mendadak, 500 Warga Surabaya Barat Gigit Jari soal Sertifikat Tanah Gratis
Chester berharap ada kepastian terkait dana yang telah disetorkannya selama mengikuti program tersebut.
“Saya hanya ingin mendapatkan kejelasan mengenai uang yang sudah saya setorkan,” jelasnya.
Sementara itu, Mourin Chienci Lintong mengatakan pihaknya masih berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
“Kami ingin menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan,” katanya.
Baca juga: Pemerintah Pusat Apresiasi Komitmen Surabaya dalam Penuhi Hak dan Lindungi Anak
Ia menjelaskan bahwa pengembalian dana dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi keuangan yang ada. Menurutnya, proses tersebut juga dipengaruhi oleh peserta lain yang masih memiliki kewajiban pembayaran.
Di sisi lain, anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek keuangan, tetapi juga lemahnya komunikasi antara penyelenggara dan peserta.
Menurutnya, kedua belah pihak perlu mengedepankan iktikad baik agar persoalan tidak berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih luas.
“Yang paling penting adalah melakukan verifikasi data, menghitung hak dan kewajiban masing-masing pihak, lalu mencari solusi bersama,” kata Budi.
Editor : Zein Muhammad