selalu.id - Harapan ratusan warga di wilayah Surabaya barat untuk mendapatkan sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kini pupus.
Padahal, sosialisasi program tersebut telah dilakukan dan kuota penerima telah ditetapkan.
Baca juga: Puluhan Korban Investasi Bodong Meow Wadul ke DPRD Surabaya, Rugi hingga Miliaran Rupiah
Sebanyak 500 warga dari Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pakal, dan Kelurahan Benowo, Kecamatan Benowo, akhirnya mengadukan persoalan tersebut kepada Komisi A DPRD Surabaya dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada Rabu (29/7/2026).
Warga menilai pembatalan program itu dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan resmi, meskipun sebelumnya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) I Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Sumberejo, Ghozali, mengatakan warga telah mengikuti seluruh tahapan awal setelah mendapatkan informasi mengenai kuota PTSL.
“Kami sudah dipertemukan dengan pihak kecamatan, kelurahan, dan BPN I Surabaya. Saat itu disampaikan bahwa Sumberejo mendapatkan kuota sebanyak 250 bidang,” kata Ghozali saat rapat berlangsung.
Menurut dia, total kuota yang dijanjikan untuk wilayah Pakal dan Benowo mencapai 500 bidang tanah. Warga pun mulai menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk proses pengajuan sertifikat.
Namun, setelah sosialisasi dilakukan, program tersebut tidak lagi terdengar kelanjutannya.
“Tidak ada pemberitahuan apa pun kepada warga. Tiba-tiba program itu tidak berjalan,” jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Pusat Apresiasi Komitmen Surabaya dalam Penuhi Hak dan Lindungi Anak
Kasubag Tata Usaha BPN I Surabaya, Sukamto, membenarkan bahwa rencana pemberian 500 sertifikat melalui program PTSL memang sempat disusun pada 2025. Program tersebut menyasar delapan RW di masing-masing wilayah.
Menurut Sukamto, pembatalan program terjadi karena adanya perubahan kebijakan pemerintah pusat yang berkaitan dengan alokasi anggaran.
“Program itu memang direncanakan, tetapi kemudian terdapat perubahan kebijakan dari pusat. Prioritas dialihkan ke wilayah kabupaten karena keterbatasan anggaran,” bebernya.
Penjelasan tersebut mendapat sorotan dari Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. Ia menilai sosialisasi seharusnya tidak dilakukan apabila kepastian anggaran belum tersedia.
Baca juga: Aturan Baru Pemkot, Warga Ber-KTP Surabaya yang Ngekos Wajib Update Alamat
“Kalau anggarannya belum pasti, jangan sampai masyarakat diberikan harapan terlebih dahulu. Akibatnya, warga menjadi kecewa karena merasa sudah mendapatkan kepastian,” jelasnya.
Komisi A DPRD Surabaya juga meminta BPN I Surabaya memasukkan Kelurahan Sumberejo dan Kelurahan Benowo ke dalam daftar prioritas program PTSL pada 2027.
Menurut Yona, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang telah menunggu program sertifikasi tanah tersebut.
“Kedua wilayah ini harus menjadi prioritas pada pelaksanaan program berikutnya agar persoalan yang sama tidak kembali terulang,” tegasnya.
Editor : Zein Muhammad