selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengungkap salah satu alasan di balik penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak.
Kebijakan penyesuaian alamat administrasi kependudukan (adminduk) bagi penghuni rumah kos dan kontrakan diterapkan setelah ditemukan 218.985 kepala keluarga (KK) yang keberadaannya tidak diketahui dalam pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) berbasis digital.
Baca juga: Jangan Main-main, Wali Kota Eri Siapkan Sanksi Tegas Perusak Aset Pemkot Surabaya
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan penyesuaian alamat bertujuan menyelaraskan data kependudukan dengan kondisi riil di lapangan agar pelayanan publik dan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
"Warga Kota Surabaya yang ngekos diwajibkan memperbarui alamat adminduknya sesuai lokasi kos saat ini. Supaya Pemkot Surabaya dapat memantau, melindungi, dan menyalurkan program bantuan pemerintah sesuai tempat tinggal nyata warga," jelasnya, Rabu (29/7/2026).
Eddy menegaskan aturan tersebut hanya berlaku bagi warga yang telah ber-KTP Surabaya, tetapi belum memiliki rumah sendiri.
Sementara mahasiswa maupun pekerja musiman dari luar daerah tidak diwajibkan memindahkan alamat KTP ke rumah kos karena tetap tercatat sebagai Penduduk Non-Permanen.
"Untuk orang luar kota, baik mahasiswa atau pekerja musiman tidak perlu melakukan pemindahandata karena mereka dicatat sebagai Penduduk Non-Permanen. Pindah datang dari luar daerah hanya diperbolehkan jika memiliki rumah milik sendiri," katanya.
Eddy memastikan regulasi tersebut tidak dimaksudkan membebani pemilik rumah kos maupun kontrakan. Pemkot juga menjamin alamat milik pemilik kos tidak akan menjadi persoalan apabila penyewa pindah.
Menurut dia, ketika masa sewa berakhir, pemilik kos cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Baca juga: Penerima Hingga yang Dicoret dari Bansos Surabaya, Berikut Data Terbarunya
Selanjutnya, Disdukcapil akan memblokir data kependudukan penghuni di alamat lama dan mewajibkan yang bersangkutan memperbarui alamat domisilinya.
"Jika masa sewa kos berakhir atau penghuni pindah, pemilik kos cukup melayangkan surat pemberitahuan ke Disdukcapil Surabaya. Data kependudukan penghuni di alamat lama akan diblokir dan yang bersangkutan wajib memperbarui alamatnya," paparnya.
Mantan Kepala Disdukcapil Surabaya itu juga memastikan proses pembaruan data kependudukantetap dapat dilakukan meski warga berpindah tempat tinggal dalam waktu singkat. Selain itu, pembaruan alamat juga didukung melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Eddy menyebut penataan administrasi kependudukan menjadi langkah untuk mengatasi ketidaksesuaian data yang selama ini ditemukan Pemkot.
Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembacokan Petugas Valet Ambyar Superclub Surabaya, Ini Tampangnya
Berdasarkan pendataan Perlinsos berbasis digital, terdapat 218.985 KK yang tidak diketahui keberadaannya karena tidak melaporkan perpindahan domisili.
"Penataan ini memastikan program bantuan sosial, intervensi kemiskinan, serta fasilitas publik disalurkan secara transparan dan akurat kepada warga yang benar-benar membutuhkan," katanya.
Saat ini, Pemkot Surabaya masih menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2026.
Perwali tersebut akan mengatur mekanisme perpindahan domisili agar administrasi kependudukanlebih tertib sekaligus memudahkan masyarakat mengakses layanan publik.
Editor : Zein Muhammad