selalu.id - Seorang yang diduga pelaku tawuran di Tambak Asri, Surabaya pada Minggu (3/4/2022) lalu ditangkap.
Pelaku yang berinisial FF (19) tersebut diduga membacok korban berinisial MEF (16) saat peristiwa tawuran.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa IzinĀ
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah celana jeans milik korban pelaku yang terlibat tawuran, dalam keadaan saling menyerang.
"Saat itu pelaku berhadapan dengan korban mengeluarkan satu bilah, Golok Panjang 35 cm yang dibawa dan membacoknya sebanyak
satu kali mengenai bagian tangan korban," kata Anton, Selasa (5/4/2022).
Anton menjelaskan, peristiwa tawuran tersebut terjadi, ketika pelaku FF mendapatkan kabar adanya tawuran, FF langsung mengambil sebilah Golok Panjang 35 cm yang disimpan lemari.
Selanjutnya, lanjut Anton, pelaku FF menuju jalan Tambak Asri Surabaya, Sesampainya di sana mereka sudah berkumpul antara dua grup tawuran tersebut.
Yakni grup pemuda daerah Tambak Asri Gg 25 Surabaya dengan Pemuda daerah Tambak Asri Binakarya Surabaya.
"Selanjutnya kedua kubu saling menyerang," ujarnya.
Kemudian, sekitar pukul 3 dini hari, tiba-tiba ada seseorang pemuda yang melempar mengenai badan FF. Pelaku FF kemudian langsung membalas dengan mengeluarkan sebilah golok yang telah ia bawa.
Baca juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United
"Pelaku membalas dengan golok yang dibawa dan membacoknya sebanyak satu kali mengenai bagian tangan korban," tutur Anton.
Palaku FF kemudian melarikan diri menuju rumah di jalan Genting Tambak Dalam untuk menyembunyikan goloknya.
"Lalu Pelaku FF bersembunyi disekitar jalan Kalianak sambil menunggu pagi dan berangkat ke sepanjang Sidoarjo untuk bersembunyi," jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dari rekaman video maupun keterangan sejumlah saksi di TKP, dalam waktu 1X24 jam Polisi kemudian menangkap FF. FF ditangkap di rumah ibu tirinya yang ada di Sidoarjo.
Baca juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang
"Saat kami amankan itu, yang bersangkutan sempat menangis. Tapi setelah kami tenangkan, akhirnya kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," tambahnya.
Lebih lanjut Anton menjelaskan, dalam pemeriksaan diketahui bahwa FF merupakan pemantik pertikaian atau tawuran di kawasan Tambak Asri.
Bahkan, ia mengaku telah merencanakan hal itu dan telah menyiapkan senjata tajam sebelum melakukan aksinya.
Pelaku tawuran Tambak Asri ini dijatuhi Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman 5 (lima) tahun. Pelaku juga dijatuhi Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi