Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Reporter : Ade Resty
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Yuga Pratisabda Widyawasta. (Foto: Ade/selalu.id).

selalu.id - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 persen mendapat dukungan dari DPRD Surabaya. 

Namun, kebijakan tersebut diminta tidak diterapkan secara umum, melainkan diprioritaskan bagi masyarakat yang membeli rumah pertama agar manfaatnya lebih tepat sasaran.

Baca juga: Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta mengatakan, pemberian insentif harus didasarkan pada kajian yang komprehensif serta memiliki indikator keberhasilan yang jelas.

Menurutnya, efektivitas kebijakan tidak cukup diukur dari besarnya potongan yang diberikan, tetapi dari peningkatan transaksi jual beli properti.

“Efektivitas kebijakan ini harus diukur dari peningkatan volume transaksi, bukan sekadar besarnya potongan yang diberikan kepada masyarakat,” katanya, Selasa (21/7/2026).

Yuga menilai diskon BPHTB dapat menjadi stimulus bagi sektor properti di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Meski demikian, Pemkot juga harus memperhitungkan potensi berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor BPHTB.

Baca juga: Pemkot Surabaya Matangkan RDTR 2026, Bebaskan Lahan Warga yang 'Terjebak' Proyek Mangkrak

“Memang ada potensi pengurangan PAD dari BPHTB, tetapi itu bisa tertutupi jika jumlah transaksi masyarakat meningkat,” jelasnya.

Yuga menegaskan, upaya mendorong pertumbuhan sektor properti tidak cukup hanya mengandalkan pemberian diskon. 

Menurutnya, percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta proses perizinan yang cepat, mudah, dan transparan akan memberikan dampak yang lebih besar terhadap peningkatan investasi dan transaksi properti.

Baca juga: Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

Selain itu, ia mengusulkan agar insentif BPHTB difokuskan kepada kelompok masyarakat tertentu, khususnya pembeli rumah pertama dan rumah sederhana.

“Yang tidak kalah penting, pemberian insentif sebaiknya difokuskan kepada kelompok tertentu, seperti masyarakat yang membeli rumah pertama atau rumah sederhana,” tegas Yuga.

Skema tersebut akan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat yang membutuhkan sekaligus menjaga potensi penerimaan daerah agar tidak tergerus secara signifikan.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru