Hindari Lacakan Polisi Pakai Zangi, Eh.. Kurir Sabu di Surabaya Ini Meringik saat Disergap

Reporter : Moris Mangke
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat merilis ungkap narkoba jenis sabu yang gunakan aplikasi Zangi. (Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

selalu.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus kurir narkoba jenis sabu yang selama ini menjadi target operasi.

Kurir itu adalah TWS (29), warga Surabaya. Darinya, tim menyita 12 poket sabu siap edar dengan berat 12,18 gram. Lucunya, saat diamankan tersangka malah meringik.

Baca juga: Manufacturing Surabaya 2026 Resmi Dibuka: Hadirkan Teknologi Baru, Perluas Kemitraan Bisnis

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, tersangka TWS cukup lama diburu. Ia merupakan pemain lama dan cukup licin.

"Jaringan ini menggunakan aplikasi Zangi untuk melancarkan aksinya dengan maksud agar tidak terlacak," katanya, Rabu (15/7/2026). 

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dipanggil dengan sebutan King, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

"Yang bersangkutan mendapat sabu tersebut dengan cara dihubungi oleh seorang bandar yang ia sebut King melalui aplikasi Zangi. Saat itu tersangka disuruh mengambil ranjauan di daerah Bratang, Surabaya," jelas Adik.

Saat dilakukan penyergapan, tersangka tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia kemudian dikeler ke tempat penyimpanan barang terlarang tersebut.

Barang bukti sabu disita dari sejumlah tempat. Di antaranya di Jalan Jemursari, Margorejo, Pulang, dan Deltasari, Sidoarjo.

Baca juga: Viral Video Pemotor PCX Onani depan Emak-emak di Surabaya

Adik mengatakan bahwa tersangka mengambil 12 poket sabu tersebut menunggu arahan dari bandar yang kini buron.

Tersangka diminta meranjau 10 poket di Jalan Jemursari, Margorejo, Pulang, dan Deltasari, Sidoarjo. Setelah itu, tersangka kembali pulang ke rumahnya.

"Pengakuannya, ia mendapat upah Rp20 ribu per poket yang sukses diranjau. Ia juga mendapat sabu secara gratis untuk digunakan sendiri," bebernya.

Dalam pemeriksaan juga terungkap, tersangka ternyata merupakan residivis atas kasus yang sama. Saat itu, ia divonis 2,5 tahun penjara dan menjalani hukuman di Lapas Madiun.

Baca juga: DPRD Surabaya Kritik Sidak Konten Wali Kota: Alarm Lemahnya Pengawasan Lurah hingga Camat

"Saat ini kasusnya masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," tegas Adik.

Perlu diketahui, Aplikasi Zangi adalah platform perpesanan instan yang berbasis di Silicon Valley, AS, yang memprioritaskan privasi tinggi dan enkripsi end-to-end.

Platform ini menjadi kontroversial dan diblokir di Indonesia oleh Kementerian Komunikasi dan Digital karena tidak terdaftar dan sering disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, seperti peredaran narkoba.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru