selalu.id - Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dituntutpidana penjara selama tujuh tahun dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/7/2026).
Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arjuna Tambunan, juga menuntut Sugiri membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp6,762 miliar.
Baca juga: Kejaksaan Bakal Periksa Dua Anggota Dewan dalam Kasus Korupsi BSPS Sumenep
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut, serta menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
"Perbuatan itu melanggar Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP 2023," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Jaksa juga menuntut agar Sugiri membayar denda Rp300 juta paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tidak dibayar, harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Baca juga: Nama Politisi PDI Perjuangan Terseret Pusaran Korupsi BSPS Sumenep
Selain itu, Sugiri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.762.000.000 yang terdiri atas Rp900 juta dari penerimaan suap Yunus Mahatma, Rp950 juta dari suap Sucipto, serta Rp4,912 miliar yang berasal dari gratifikasi.
Jaksa menyatakan uang pengganti tersebut wajib disetor paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak dipenuhi, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila nilai harta tidak mencukupi, sisa uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas Arjuna.
Baca juga: Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa: Ada Dana Rp3 Miliar ke Tenaga Ahli Anggota DPR RI
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan Sugiri tetap berada dalam tahanan. Sementara itu, barang bukti bernomor 1 hingga 662 dimohonkan untuk digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Yunus Mahatma.
“Biaya perkara sebesar Rp7.500 dibebankan kepada terdakwa,” sebutnya.
Editor : Zein Muhammad