selalu.id - Niat seorang pria untuk meraup keuntungan dari bisnis narkotika berakhir sebelum sempat dimulai. Baru mencoba menjadi pengedar, ia lebih dulu ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan puluhan butir pil ekstasi yang masih tersimpan rapi di dalam bungkus rokok.
Tersangka berinisial IS (46), warga Jalan Tenggumung Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, diamankan polisi di depan sebuah minimarket di kawasan Jalan Kenjeran. Dari tangannya, petugas menyita 35 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan.
Baca juga: Demi Upah Rp50-100 Ribu, Kurir Paket di Surabaya Rela Melawan Hukum
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, tersangka mengaku baru pertama kali mencoba menjadi pengedar narkotika. Namun, sebelum sempat menjual barang haram tersebut, polisi lebih dulu menangkapnya.
"Tersangka ini mengaku baru memulai dan belum sempat menjual pil tersebut namun sudah ditangkap saat berada di depan minimarket Jalan Kenjeran," kata Dodi, Jumat (10/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan pil ekstasi yang disembunyikan di balik bungkus rokok.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, IS mengaku memperoleh 35 butir ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial IN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Polrestabes Surabaya Buka Bazar Gratis Pengembalian Motor Laka Lantas, Catat Tanggal dan Syaratnya
"Pengakuan tersangka, ia membeli pil ekstasi ini dari seseorang yang bernama IN yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku membeli dari IN sebanyak 35 butir pil ekstasi dengan harga Rp10 juta," ujar Dodi.
Tersangka berencana menjual pil ekstasi itu seharga Rp300 ribu per butir. Jika seluruh barang berhasil terjual, ia diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Kenjeran. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
Baca juga: BNN Sebut Narkoba 3,37 Ton di Gresik Diduga untuk Bahan Vape
"Penangkapan tersangka ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di sekitar Jalan Kenjeran, Surabaya. Polisi mendapat informasi tersebut langsung mencari keberadaan tersangka," jelasnya.
Dodi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
"Sekecil apa pun informasi tersebut, kami pastikan akan ditindaklanjuti. Ini kami lakukan demi memberantas peredaran narkotika di wilayah Surabaya," pungkasnya.
Editor : Redaksi