Oknum Satpol PP Surabaya Terduga Pemerkosa Pemandu Lagu Berstatus Tenaga Kontrak

Reporter : Ade Resty
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto

selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya mengungkapkan status kepegawaian oknum Satpol PP terduga pelaku pemerkosa pemandu lagu merupakan tenaga kontrak.

"Status yang bersangkutan adalah tenaga kontrak," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, usai konfrensi pers di Gedung Diskominfo Surabaya, Kamis (30/3/2022).

Baca juga: Hujan Angin Terjang Surabaya: Genteng Rumah Warga Berterbangan, Sejumlah Pohon Juga Tumbang

Eddy menyampaikan bahwa oknum tersebut memiliki wilayah tugas di Kecamatan Semampir.

Sehingga, kata dia, seluruh tindak pemeriksaan dan pengambilan keputusan oknum tersebut berada di tangan camat setempat.

Lebih lanjut Eddy menegaskan oknum Satpol PP berinisial KTI sudah diberhentikan. Laporan itu diterimanya langsung oleh camat setempat, pasca yang bersangkutan dilaporkan ke kepolisian, Selasa (29/3/2022) lalu.

"Pak Camat Semampir sudah melaporkan kepada saya, sudah memberhentikan yang bersangkutan sebagai pegawai tenaga kontrak pemkot di Kecamatan Semampir," jelasnya.

Baca juga: Jelang HUT ke-18, Gerindra Surabaya Gelar Cek Kesehatan Gratis pada Lansia 

Terduga KTI merupakan anggota ketentraman dan ketertiban masyarakat. Seluruh pembinaan, pengawasan beserta administrasinya berada di kecamatan setempat.

Ia pun menambahkan bahwa wilayah Rungkut dimana tempat kejadian perkara memang bukan bagian atau wilayah tugas dari KTI.

"Menurut informasi, karena kan wilayah di Kecamatan Semampir, kejadiannya di Rungkut, kan itu bukan wilayah tugasnya,"ujarnya.

Baca juga: Pelindo Petikemas Luruskan Kabar Antrean Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak 

Eddy menjelaskan, pihaknya memberikan sanksi sesuai prosedur disiplin pegawai.

" Kalau tenaga kontrak, langsung kita kasih sanksi tegas dan bisa-bisa diputus kontraknya," terangnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru