Oknum Satpol PP Surabaya Terduga Pemerkosa Pemandu Lagu Berstatus Tenaga Kontrak

Reporter : Ade Resty
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto

selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya mengungkapkan status kepegawaian oknum Satpol PP terduga pelaku pemerkosa pemandu lagu merupakan tenaga kontrak.

"Status yang bersangkutan adalah tenaga kontrak," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, usai konfrensi pers di Gedung Diskominfo Surabaya, Kamis (30/3/2022).

Baca juga: Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Eddy menyampaikan bahwa oknum tersebut memiliki wilayah tugas di Kecamatan Semampir.

Sehingga, kata dia, seluruh tindak pemeriksaan dan pengambilan keputusan oknum tersebut berada di tangan camat setempat.

Lebih lanjut Eddy menegaskan oknum Satpol PP berinisial KTI sudah diberhentikan. Laporan itu diterimanya langsung oleh camat setempat, pasca yang bersangkutan dilaporkan ke kepolisian, Selasa (29/3/2022) lalu.

"Pak Camat Semampir sudah melaporkan kepada saya, sudah memberhentikan yang bersangkutan sebagai pegawai tenaga kontrak pemkot di Kecamatan Semampir," jelasnya.

Baca juga: Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Terduga KTI merupakan anggota ketentraman dan ketertiban masyarakat. Seluruh pembinaan, pengawasan beserta administrasinya berada di kecamatan setempat.

Ia pun menambahkan bahwa wilayah Rungkut dimana tempat kejadian perkara memang bukan bagian atau wilayah tugas dari KTI.

"Menurut informasi, karena kan wilayah di Kecamatan Semampir, kejadiannya di Rungkut, kan itu bukan wilayah tugasnya,"ujarnya.

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Izin Pasar di Kawasan Tanjungsari

Eddy menjelaskan, pihaknya memberikan sanksi sesuai prosedur disiplin pegawai.

" Kalau tenaga kontrak, langsung kita kasih sanksi tegas dan bisa-bisa diputus kontraknya," terangnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru