selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya mengungkapkan status kepegawaian oknum Satpol PP terduga pelaku pemerkosa pemandu lagu merupakan tenaga kontrak.
"Status yang bersangkutan adalah tenaga kontrak," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, usai konfrensi pers di Gedung Diskominfo Surabaya, Kamis (30/3/2022).
Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..
Eddy menyampaikan bahwa oknum tersebut memiliki wilayah tugas di Kecamatan Semampir.
Sehingga, kata dia, seluruh tindak pemeriksaan dan pengambilan keputusan oknum tersebut berada di tangan camat setempat.
Lebih lanjut Eddy menegaskan oknum Satpol PP berinisial KTI sudah diberhentikan. Laporan itu diterimanya langsung oleh camat setempat, pasca yang bersangkutan dilaporkan ke kepolisian, Selasa (29/3/2022) lalu.
"Pak Camat Semampir sudah melaporkan kepada saya, sudah memberhentikan yang bersangkutan sebagai pegawai tenaga kontrak pemkot di Kecamatan Semampir," jelasnya.
Baca juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR
Terduga KTI merupakan anggota ketentraman dan ketertiban masyarakat. Seluruh pembinaan, pengawasan beserta administrasinya berada di kecamatan setempat.
Ia pun menambahkan bahwa wilayah Rungkut dimana tempat kejadian perkara memang bukan bagian atau wilayah tugas dari KTI.
"Menurut informasi, karena kan wilayah di Kecamatan Semampir, kejadiannya di Rungkut, kan itu bukan wilayah tugasnya,"ujarnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus
Eddy menjelaskan, pihaknya memberikan sanksi sesuai prosedur disiplin pegawai.
" Kalau tenaga kontrak, langsung kita kasih sanksi tegas dan bisa-bisa diputus kontraknya," terangnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi