selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya angkat bicara terkait viralnya dokumen dugaan pungutan terhadap warga baru di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo.
Kepala Disdukcapil Surabaya, Irvan Wahyudrajad,menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan (adminduk), termasuk pindah datang, pindah dalam kota, maupun pindah keluar penduduk, diberikan secara gratis tanpa pungutan apa pun.
Baca juga: Emak-emak HMD Gemas Surabaya Gelar Aksi Dukung Program MBG, Cuma Pura-pura atau Terpaksa?
Irvan mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir saat mengurus dokumen kependudukan karena seluruh layanan adminduk yang diselenggarakan pemerintah tidak dikenakan biaya.
“Perlu kami luruskan kepada masyarakat bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Surabaya, termasuk pelayanan pindah datang, pindah dalam kota, maupun pindah keluar penduduk, 100 persen gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun,” tegas Irvan, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Masyarakat dapat mengakses layanan perpindahan penduduk secara mandiri melalui aplikasi Klampid New Generation (KNG) maupun melalui kelurahan tanpa biaya.
Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya persepsi di masyarakat bahwa pengurusan pindah penduduk dikenakan biaya.
Setelah ditelusuri, informasi tersebut berkaitan dengan adanya iuran lingkungan yang diberlakukan sebagian pengurus RT atau RW kepada warga baru.
Irvan menegaskan, iuran lingkungan seperti kas RT, kas RW, maupun uang sinoman tidak memiliki hubungan dengan pelayanan administrasi kependudukan dan tidak boleh dijadikan syarat untuk memperoleh layanan adminduk.
“Iuran lingkungan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan proses pelayanan administrasi kependudukan. Pengurusan dokumen kependudukan tetap dapat dilakukan tanpa dipungut biaya dan tidak boleh dijadikan syarat untuk memperoleh layanan adminduk,” tegasnya.
Baca juga: Wanita asal Garut Tewas Tertabrak Kereta Api di Surabaya
Apabila terdapat kesepakatan warga terkait dana swadaya atau iuran lingkungan, pelaksanaannya harus mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan LPMK.
Dalam aturan tersebut, hasil musyawarah mengenai dana swadaya masyarakat wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi dan mendapat persetujuan sebelum diberlakukan.
Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pembangunan lingkungan bersifat sukarela dan tidak boleh mengandung unsur paksaan.
Karena itu, Disdukcapil meminta pengurus RT dan RW tidak mengaitkan iuran lingkungan dengan proses administrasi perpindahan penduduk.
Sebab, penarikan iuran yang dilakukan bersamaan dengan pengurusan administrasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah pemerintah memungut biaya layanan adminduk.
Baca juga: Dukung Kampung Iklim Nasional, SIER Salurkan Dropbox dan Komposter ke 12 Kelurahan di Surabaya
“Kami mengajak seluruh pengurus RT dan RW untuk bersama-sama memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan layanan publik yang diberikan secara gratis,” jelas Irvan.
Disdukcapil juga mengimbau warga memanfaatkan layanan resmi melalui aplikasi KNG maupun kelurahan.
Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan pelayanan administrasi kependudukan.
“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan bebas pungutan,” tandas Irvan.
Editor : Zein Muhammad