selalu.id - Oknum anggota Satpol PP Surabaya berinisial KTI yang diduga Memperkosa Pemandu lagu kini telah ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, mengatakan penangkapan KTI berlangsung pada Rabu (31/3/2022) malam.
Baca juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin
"Sudah kami amankan yang bersangkutan tadi malam," kata Mirzal, Kamis (31/3/2022).
Mirzal menjelaskan, penangkapan itu dilakukan usai mengidentifikasi keberadaan KTI dan identitasnya. Setelah semua data dan keterangan sesuai, lantas KTI diamankan.
"Saat ini, masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
Baca juga: Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M
Namun, belum diketahui pasti dimana KTI diamankan. Mirzal menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Mohon waktu, nanti akan segera kami sampaikan (kelanjutannya)," tuturnya.
Baca juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD
Sebelumnya, Oknum Satpol PP Kecamatan Semampir itu diduga telah memperkosa seorang pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di Surabaya.
Aksinya diketahui usai korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya pada Minggu (28/3/2022) lalu. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi