selalu.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu terobosan terbaru yang dihadirkan adalah inovasi Pasti Mapan (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri), sebuah layanan terpadu hasil kolaborasi dengan Pengadilan Negeri Jember.
Baca juga: Bupati Jember Fawait Pastikan Beasiswa Pendidikan pada Anak Guru Ngaji dan Ketua Pengajian
Program tersebut telah resmi diluncurkan dan menggelar sidang perdana pada Jumat (26/6/2026) lalu.
Melalui layanan ini, masyarakat yang mengajukanperubahan dokumen administrasi kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan tidak lagi harus berpindah-pindah tempat, karena proses persidangan dan pengurusan dokumen dilakukan di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputro menjelaskan bahwa inovasi tersebut lahir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang lebih cepat, sederhana, dan efisien.
Menurutnya, selama ini masyarakat harus mengurus penetapan terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri, menunggu salinan putusan selesai, kemudiankembali lagi ke Dispendukcapil untuk melakukan perubahan data kependudukan.
Melalui program Pasti Mapan, seluruh tahapan tersebut kini dipadukan dalam satu layanan sehingga waktu, tenaga, dan biaya masyarakat dapat dihemat.
"Inovasi ini kami hadirkan untuk memangkas rantai birokrasi. Masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan dalam perubahan dokumen kependudukan kini cukup datang ke Dispendukcapil. Proses pendaftaran kami bantu, sidang dilaksanakan di kantor Dispendukcapil, dan setelah ada penetapan, dokumen kependudukan langsung kami selesaikan," papar Bambang.
Ia menambahkan bahwa tidak semua perubahan dokumen kependudukanharus melalui pengadilan. Terdapat perbedaan antara pembetulan dan perubahan data.
Baca juga: Bunga Desaku Kembali Bergulir, Gus Fawait Tepis Isu Jember Krisis AnggaranÂ
Pembetulan dilakukan apabila kesalahan tidak mengubah makna data dan didukung dokumen yang lengkap, sehingga dapat diselesaikan langsung oleh Dispendukcapil.
Sementara itu, perubahan data yang mengubah substansi identitas atau tidak didukung dokumenpendukung yang memadai, sesuai ketentuan perundang-undangan harus memperoleh penetapan dari pengadilan negeri sebelum dokumen kependudukan dapat diperbarui.
Inovasi Pasti Mapan merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani Bupati Jember bersama Ketua Pengadilan Negeri Jember sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan pelayanan publik.
Melalui program tersebut, masyarakat cukup mendaftarkan permohonan di Kantor Dispendukcapil. Seluruh proses administrasi hingga pendaftara ke Pengadilan Negeri dilakukan oleh petugas melalui sistem aplikasi yang telah terintegrasi dengan Pengadilan Negeri Jember.
Untuk biaya perkara, pemohon cukup membayarRp240 ribu melalui Bank BTN sesuai ketentuan Pengadilan Negeri. Dari jumlah tersebut, masyarakat akan memperoleh pengembalian (cashback) sebesar Rp30 ribu sehingga biaya yang dikeluarkan menjadi Rp210 ribu.
Baca juga: ProGIB Geruduk DPRD Jember: Dukung Program MBG, Minta Koruptor Ditindak Tegas
"Semua proses kami bantu. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk mendaftar. Hakim Pengadilan Negeri akan datang ke Kantor Dispendukcapil setiap dua minggu sekali, tepatnya setiap hari Jumat, untuk melaksanakan sidang," jelas Bambang.
Ia menegaskan tidak ada pembatasan jumlah pemohon dalam setiap pelaksanaan sidang. Berapapun jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan perubahan dokumen kependudukan akan tetap dilayani sesuai jadwal yang telah disepakat bersama Pengadilan Negeri Jember.
Bambang berharap masyarakat dapat memanfaatkan inovasi tersebut secara maksimal. Menurutnya, kehadiran Pasti Mapan menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, transparan.
"Program ini adalah kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan," pungkas Bambang.
Editor : Zein Muhammad