selalu.id - Rencana mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dipastikan mundur dari jadwal semula.
Penundaan itu dilakukan karena Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) perempuan yang akan menduduki jabatan strategis lebih dulu memperoleh izin atau ridha dari suami.
Baca juga: Daftar 3 Layanan Publik Buruk di Surabaya, Camat dan Lurahnya Disebut Kerja Seenaknya Sendiri
Menurut Eri, syarat tersebut diberlakukan lantaran pejabat perempuan yang menjadi ujung tombak pelayanan publik, seperti camat, lurah, maupun kepala dinas, kerap harus bekerja hingga malam hari.
Ia ingin memastikan tugas pelayanan kepada masyarakat tidak menimbulkan persoalan di dalam keluarga.
"Insya Allah kita juga akan ada mutasi. Harusnya besok mutasinya, cuma kemarin saya juga sampaikan karena pekerjaan ini berat, maka saya meminta terutama yang perempuan itu mencari ridha suaminya," kata Eri, Selasa (30/6/2026).
Eri menjelaskan, izin suami menjadi syarat wajib bagi ASN perempuan yang akan menempati posisi pimpinan di lapangan.
"Karena saya minta yang perempuan-perempuan ini minta izin suaminya harus fardhu ain. Karena dia ada yang keluar malam, ada yang menjaga malam," jelasnya.
Ia bahkan meminta pejabat perempuan yang tidak memperoleh persetujuan suami untuk mengundurkan diri dari jabatan yang mengharuskan mereka bertugas hingga malam.
"Kalaupun ada yang tidak diizinkan, maka saya meminta mereka untuk mengundurkan diri," tegas Eri.
Baca juga: Info Rek! Pemkot Surabaya Uji Rekayasa Lalin di Jalan Radial Road Lontar Dua Minggu
Akibat kebijakan tersebut, pelaksanaan mutasi ASN yang semula dijadwalkan berlangsung pekan ini kemungkinan diundur hingga Jumat atau Senin mendatang.
Pemkot masih menunggu laporan dari para pejabat perempuan mengenai izin yang telah diberikan oleh suami masing-masing.
"Mutasinya mundur hari Jumat atau hari Senin, sambil menunggu data dari kepala dinas yang perempuan, atau lurah camat yang perempuan untuk mendapat ridhanya seorang suami," jelas Eri.
Ia menegaskan kebijakan itu bukan untuk membatasi karier ASN perempuan, melainkan menjaga keharmonisan keluarga di tengah tingginya tuntutan pekerjaan.
Baca juga: DPRD Surabaya Ingatkan Camat hingga Kepala OPD Tak Main-main dalam Pelayanan
"Saya tidak ingin ketika bekerja untuk kepentingan warga Surabaya tapi ternyata gegeran di rumah tangganya. Karena ada selisih paham atau seperti apa," papar dia.
Eri memastikan ASN perempuan yang tidak mendapatkan izin suami tetap akan menduduki jabatan struktural.
Namun, mereka tidak akan ditempatkan sebagai pimpinan yang bertugas langsung di garda terdepan pelayanan masyarakat.
"Tetap menjadi struktur, tapi tidak nomor satu. Seperti kalau camat jadi kabid, lurah jadi kepala tim kerja," pungkasnya.
Editor : Zein Muhammad