Jumat, 14 Agu 2026 20:46 WIB

Viral di TikTok Pasca Grand Opening, Outlet Miras Jember Langsung Digerebek

Tim Gabungan saat melakukan razia di outlet 23 yang jual miras tak berijin. (Dok. Diskominfo Jember).
Tim Gabungan saat melakukan razia di outlet 23 yang jual miras tak berijin. (Dok. Diskominfo Jember).

selalu.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal Wadul Gus’e. 

Tak sampai 48 jam setelah aduan diterima, tim gabungan turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap outlet penjualan minuman beralkohol di Jalan Kacapiring, Gebang Tengah, Kecamatan Patrang, Rabu (12/8/2026).

Baca Juga: Jember Pecahkan Dua Rekor MURI dalam Peringatan HAN 2026

Pemeriksaan tersebut dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, bersama personel Satpol PP dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag) Jember.

Peninjauan dilakukan menyusul keberadaan outlet yang baru menggelar grand opening pada 10 Agustus 2026, dan kemudian ramai dipromosikan melalui media sosial TikTok.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan bahwa usaha tersebut belum memenuhi kelengkapan dokumen perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Hari ini kita mengecek lokasi penjualan minuman beralkohol yang sempat ramai di TikTok. Setelah kami periksa bersama teman-teman dari dinas terkait dan Satpol PP, ternyata bisnis ini belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjuk lokasi di Jember, serta belum mengantongi izin edar atau penjualan yang sesuai,” kata Isnaini.

Baca Juga: SMPN 7 Jember Direvitalisasi, Fasilitas Belajar Diperkuat hingga GOR untuk Pembinaan Atlet

Menurut dia, pemerintah daerah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan usaha tersebut. Pengelola diminta menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan perizinan sebelum kembali menjalankan aktivitas usahanya.

“Langkah kami tegas, unit usaha ini diperintahkan untuk tutup terlebih dahulu sambil menyelesaikan seluruh proses perizinannya. Jangan sampai aktivitas yang berjalan melanggar regulasi yang ada, termasuk perda yang mengatur ketentuan penjualan minuman beralkohol di wilayah Jember,” tegas Isnaini.

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, operasional Outlet 23 resmi dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan legalitas dan perizinan dipenuhi.

Baca Juga: Sederet Komitmen Pemkab Jember Dukung Pengembangan Generasi Muda Lewat Gerakan Pramuka

Pemkab Jember menegaskan, langkah tersebut bukan hanya bagian dari penegakan aturan, tetapi juga bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat. 

Melalui kanal Wadul Gus’e, setiap laporan warga diharapkan dapat segera ditindaklanjuti agar aktivitas usaha di Kabupaten Jember tetap berjalan tertib, legal, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Remaja 15 Tahun di Surabaya Meninggal Gantung Diri, Tinggalkan Pesan Menyentuh

Pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap latar belakang psikologis serta pemicu utama di balik tragedi tersebut.

3.600 MBG Dihentikan Sementara Imbas SPPG Meledak di Mojokerto

Pantauan di lokasi, kondisi bangunan SPPG yang porak-poranda akibat ledakan tabung gas juga tampak belum diperbaiki dan dibersihkan.

Pembakar-Perusak Mobil Polisi saat Bentrok di Pasuruan Diamankan, Hukuman Berat Menanti

Polisi mengimbau agar tidak ragu melapor ke kantor polisi terdekat atau memanfaatkan Call Center Layanan Kepolisian 110 apabila jadi korban kejahatan.

PDAM Surabaya Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Pengelolaan Air Mandiri CitraLand

Meski demikian, PDAM Surabaya menyatakan siap apabila pengembang secara resmi menyerahkan pengelolaan air kepada PDAM.

Bukan Sekadar Karakter, Pramuka Sidoarjo Didorong jadi Motor Swasembada Pangan

Subandi mengajak seluruh keluarga besar Gerakan Pramuka memperbarui tekad, perkuat persatuan, perluas pengabdian, dan meningkatkan kontribusi nyata bagi bangsa.

Update Ledakan di SPPG Mojokerto, Dua Korban Dirujuk ke Surabaya

Korban yang dirujuk ke RSUD dr Soetomo Surabaya adalah korban yang sempat dirawat di RS Gatoel, Kota Mojokerto. Luka bakarnya mencapai 90 persen.