Selasa, 29 Sep 2026 11:27 WIB

Viral di TikTok Pasca Grand Opening, Outlet Miras Jember Langsung Digerebek

Tim Gabungan saat melakukan razia di outlet 23 yang jual miras tak berijin. (Dok. Diskominfo Jember).
Tim Gabungan saat melakukan razia di outlet 23 yang jual miras tak berijin. (Dok. Diskominfo Jember).

selalu.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal Wadul Gus’e. 

Tak sampai 48 jam setelah aduan diterima, tim gabungan turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap outlet penjualan minuman beralkohol di Jalan Kacapiring, Gebang Tengah, Kecamatan Patrang, Rabu (12/8/2026).

Baca Juga: Layanan Home Care Pemkab Jember Dilirik Kemenkes, Jadi Inspirasi Daerah Lain

Pemeriksaan tersebut dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, bersama personel Satpol PP dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag) Jember.

Peninjauan dilakukan menyusul keberadaan outlet yang baru menggelar grand opening pada 10 Agustus 2026, dan kemudian ramai dipromosikan melalui media sosial TikTok.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan bahwa usaha tersebut belum memenuhi kelengkapan dokumen perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Hari ini kita mengecek lokasi penjualan minuman beralkohol yang sempat ramai di TikTok. Setelah kami periksa bersama teman-teman dari dinas terkait dan Satpol PP, ternyata bisnis ini belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjuk lokasi di Jember, serta belum mengantongi izin edar atau penjualan yang sesuai,” kata Isnaini.

Baca Juga: Viral Wadah MBG di Patrang Jember Disebut Kurang Bersih, Ini Kata Pihak Pengelola

Menurut dia, pemerintah daerah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan usaha tersebut. Pengelola diminta menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan perizinan sebelum kembali menjalankan aktivitas usahanya.

“Langkah kami tegas, unit usaha ini diperintahkan untuk tutup terlebih dahulu sambil menyelesaikan seluruh proses perizinannya. Jangan sampai aktivitas yang berjalan melanggar regulasi yang ada, termasuk perda yang mengatur ketentuan penjualan minuman beralkohol di wilayah Jember,” tegas Isnaini.

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, operasional Outlet 23 resmi dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan legalitas dan perizinan dipenuhi.

Baca Juga: Oknum ASN Jember Dilaporkan ke Itjen Kemenag Buntut Nikah Siri, Modusnya Bikin Ngelus Dada

Pemkab Jember menegaskan, langkah tersebut bukan hanya bagian dari penegakan aturan, tetapi juga bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat. 

Melalui kanal Wadul Gus’e, setiap laporan warga diharapkan dapat segera ditindaklanjuti agar aktivitas usaha di Kabupaten Jember tetap berjalan tertib, legal, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Pemkab Pasuruan Usulkan Lima Raperda 2026, Masa Jabatan Kades Juga Diatur

Usulan tersebut disampaikan Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori dalam rapat paripurna.

Top 3 News: Ternak Murai Batu hingga Hasil UEFA Nations League 2026

Ketiga berita yang banyak di klik oleh pembaca sangat beragam.

Seorang Kakek Ditemukan Tewas dengan Tangan Terputus di Ladang Tebu Probolinggo

Hingga saat ini, Tim Satreskrim Polres Probolinggo masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif di balik dugaan pembunuhan tersebut.

Pembunuhan Berantai di Afsel, Korban Capai 30 Orang Lebih

Tragedi berdarah yang merenggut lebih dari 30 nyawa ini makin mempertegas krisis kejahatan kekerasan yang kian mengkhawatirkan.

Momen Presiden Prabowo Melayat ke Rumah Megawati, Sampaikan Duka atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra

Kehadiran Presiden beserta jajaran menjadi bentuk empati dan dukungan moril kepada keluarga besar yang ditinggalkan.

Bocoran Subsidi BBM di RAPBN 2027 pada Rapat Paripurna Besok

Guna menekan ketergantungan masyarakat terhadap LPG, terutama yang berbasis impor, pemerintah terus menggenjot penyediaan sumber energi alternatif.