Dirjen Pajak Sita 230 Aset Penunggak hingga Rp24,9 Miliar di Jatim

Reporter : Mohammad Rofik
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur saat menggelar operasi serentak pada penunggak pajak. (Dok. DJP Jatim).

selalu.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur pada 22 hingga 26 Juni 2026 menggelar operasi serentak terhadap penunggak pajak yang mencapai Rp646,1 miliar.

Dalam operasi yang melibatkan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) I, II, dan III, itu dilakukan secara serentak dengan 158 penunggak pajak hingga Rp621,2 miliar.

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Minta Warga Taat Pajak Demi Percepatan Pembangunan

Selain itu, DJP Jawa Timur juga melakukan penyitaan terhadap 230 aset yang mencapai Rp24,9 miliar, setelah wajib pajak tidak menyelesaikan kewajibannya meski telah melalui serangkaian tahapan penagihan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Timur II, Johny Victor, menegaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan melalui prosedur dengan mengirimkan surat pemberitahuan kewajiban pajak yang harus diselesaikan.

"Sebelum tindakan penyitaan dilakukan, wajib pajak telah diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya. Penagihan pajak bertujuan mendorong penyelesaian kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Johny dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).

Baca juga: Akibat Nunggak Pajak, 230 Aset Senilai Rp646,1 miliar Disita DJP

Johny mengatakan proses penagihan diawali dengan imbauan, surat teguran, hingga surat paksa. Penyitaan menjadi langkah lanjutan apabila ruang penyelesaian secara kooperatif tidak dimanfaatkan.

Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan sumber utama pembiayaan negara, mulai dari pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur hingga perlindungan sosial. 

Baca juga: Belajar ke Surabaya, Sidoarjo Tiru Sistem Pajak Digital dan Anggaran Efisien

Karena itu, kepatuhan pajak dipandang sebagai bentuk partisipasi warga dalam mendukung pembangunan.

"Meski demikian, penyitaan bukan akhir dari proses. Wajib pajak masih memiliki kesempatan menyelesaikan utangnya agar penagihan tidak berlanjut ke tahap berikutnya," tegas Johny.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru