selalu.id - DPRD Surabaya menyiapkan terobosan baru dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Rumah Susun dan Apartemen.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah lahirnya konsep “masa pratransisi”, yang diklaim menjadi aturan pertama di Indonesia untuk menyelesaikan konflik pengelolaan apartemen yang selama ini kerap dikeluhkan penghuni.
Baca juga: Remaja di Surabaya Dikeroyok Kelompok Pemuda Konvoi: Dipukuli, Juga Dibacok dengan Celurit
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael mengatakan pembahasan raperda kini memasuki tahap akhir. Panitia khusus (Pansus) hanya tinggal menggelar satu kali rapat lagi sebelum pembahasan dinyatakan selesai.
“Final draft sebenarnya sudah selesai. Hari ini kami hanya memperkaya substansi bersama DPRKPP dan menerima masukan dari anggota pansus. Puji Tuhan sudah cukup clear, kemungkinan tinggal satu kali rapat lagi,” jelasnya, Rabu (24/6/2026).
Menurut Josiah, mayoritas masukan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) hanya bersifat administratif dan tidak mengubah substansi utama perda.
Justru yang menjadi terobosan adalah hadirnya konsep masa pratransisi. Selama ini regulasi nasional hanya mengatur masa transisi dari pengembang kepada pemilik atau penghuni apartemen.
Padahal, di Surabaya terdapat banyak apartemen yang sudah lama dihuni tetapi pengelolaannya masih dikuasai pengembang.
“Aturan yang ada belum mengatur kondisi seperti di Surabaya. Banyak apartemen yang sudah lama serah terima, tetapi pengelolaannya masih dikuasai pengembang. Karena itu kami membuat konsep masa pratransisi. Setahu saya ini yang pertama di Indonesia,” katanya.
Josiah menilai kekosongan hukum tersebut selama ini menjadi akar berbagai persoalan yang dialami penghuni apartemen. Mulai dari ketidaktransparanan perhitungan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), pengelolaan sinking fund, hingga dominasi pengembang dalam pengambilan keputusan.
Baca juga: Ternyata, Gegara Ini Panel Surya Lampu Lalulintas Tak Fungsi saat Listrik Padam di Surabaya
Bahkan, kata dia, sejumlah penghuni juga mengeluhkan pemutusan akses dasar seperti air dan listrik serta pembatasan fasilitas tertentu yang seharusnya tidak boleh dilakukan.
“Keluhan yang paling sering kami terima adalah IPL yang tidak transparan, sinking fund yang tidak jelas, dan pengembang yang terlalu dominan. Ada juga kasus pemutusan air dan listrik yang seharusnya tidak boleh terjadi,” paparnya.
Untuk memperkuat perlindungan penghuni, raperda tersebut juga memuat sejumlah sanksi tegas. Mulai dari sanksi administratif, pemblokiran, pengumuman pelanggaran di media massa, hingga pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menariknya, sanksi itu tidak hanya berlaku bagi pengembang. Pengurus maupun pengelola Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang terbukti tidak menjalankan amanah juga dapat dikenakan hukuman serupa.
Baca juga: Khitan Massal HUT ke-52 SIER, 100 Anak Ikuti Layanan Khitan Modern Tanpa Jahitan
“Kami ingin melindungi warga yang tinggal di apartemen. Siapa pun yang tidak amanah, baik pengembang maupun pengurus PPPSRS, bisa dikenakan sanksi,” tegas Josiah.
Selain itu, DPRKPP juga akan diberikan kewenangan lebih besar untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Dalam raperda tersebut, dinas dapat melakukan pembekuan, pembubaran, hingga berbagai tindakan administratif lainnya terhadap pihak yang melanggar.
Josiah berharap perda ini nantinya mampu mengakhiri berbagai polemik pengelolaan apartemen yang selama ini terjadi di Surabaya sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hunian vertikal.
“Surabaya adalah kota besar dengan lahan yang semakin terbatas. Hunian vertikal harus menjadi solusi, bukan malah menjadi momok bagi masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Zein Muhammad