selalu.id - Seorang perempuan warga binaan pemasyarakatan (WPB) kasus terorisme berinisial A bebas murni, di Malang, Senin (28/3/2022). Akhirnya A bisa menghirup udara bebas setelah menjalani 5,5 tahun hukuman badan.
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto menjelaskan, bahwa A bebas setelah menjalani hukuman badan penuh. Sesuai dengan vonis majelis hakim.
Baca juga: Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme Terbongkar, 110 Anak di 26 Provinsi Teridentifikasi
"Dibebaskan karena memang sudah selesai menjalani masa pidananya," kata Wisnu.
Wisnu menyampaikan, selama menjalani hukuman Lapas Perempuan Malang, A tidak pernah menimbulkan keributan. Selain itu, A juga sangat kooperatif saat dimintai informasi baik oleh internal lapas.
"Begitu juga saat pendampingan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selalu kooperatif," ujar Wisnu.
Kalapas Perempuan, Tri Anna Aryati mengatakan bahwa selama menjalani hukumannya, A tidak pernah mendapatkan hak remisi, asimilasi maupun integrasi. Pasalnya, kata dia, A tidak pernah mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian karena alasan tertentu. Selain itu, A juga tidak menghendaki menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca juga: Pengamat Pertanyakan Protokoler Wawali Armuji saat ke Yai Mim Malang
"Sejak awal disini kami telah memberikan hak untuk mengikuti pembinaan kemandirian seperti merajut, membatik, memasak maupun kepribadian di pondok pesantren lapas, namun karena alasan kesehatan, A tidak bisa mengikuti semua pembinaan tersebut," ucap Tri Anna.
Tri Anna berharap A dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi serta dapat diterima oleh masyarakat.
Baca juga: Bendera Onepiece jadi Trending di HUT RI, Legislator Jatim Tuntut Ada Kepekaan Kebijakan
"Di dalam blok hunian, dia merupakan pribadi yang ramah dan tidak memiliki keluhan apapun saat berkomunikasi dengan rekannya," imbuh Dian Ekawaty selaku Pamong/ Wali WBP kasus teroris.
Dalam pembebasannya kali ini A dijemput langsung oleh suaminya. Lapas Perempuan Malang telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yakni Densus 88 Polresta Malang Kota dan Kodim 0833 Sukun.
Sebelumnya majelis hakim dari PN Jakarta Timur memvonis A dengan hukuman lima tahun penjara. Selain itu, A juga dijatuhi denda sebesar 50 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi