Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter di Probolinggo Dibekuk, Hasilnya Buat Judol dan Karaoke

Reporter : Inung
Sejumlah barang bukti yang diamankan Polres Probolinggo. (Dok. Polres Probolinggo).

selalu.id - Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengungkap tiga kasus kejahatan, mulai dari pencurian sepeda motor hingga pembobolan konter handphone.

‎Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan dua pelaku pencurian sepeda motor Honda CBR, yakni FS (25) warga Gresik dan DM (23), warga Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Pemkab Probolinggo Kucurkan Hadiah Rp1,08 Miliar bagi Atlet Berprestasi di Porprov Jatim

‎"Dari pemeriksaan kedua tersangka, kami mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengungkap keterlibatan FS dalam pencurian Yamaha Mio J di Kecamatan Wonomerto, serta kasus pembobolan konter HP di Jalan Cokroaminoto," kata Rico, Kamis (18/6/2026).

‎Rico menyebut, saat melancarkan aksi pembobolan konter pada Februari 2026, pelaku berhasil membawa kabur 60 unit handphone berbagai merek. 

Selain FS dan DM, polisi juga menangkap MT (32). Sementara dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Pura-pura Beli Alat Tulis, Pasutri di Mojokerto Bawa Kabur Motor Vario

"Untuk pelaku lainnya sudah kami tetapkan DPO. Saat ini terus dilakukan penyelidikan, pengembangan, untuk mengungkap tuntas kasus ini," jelasnya.

‎Sedangkan hasil kejahatan komplotan ini, dijual kepada seseorang di Jakarta melalui jasa pengiriman, dan saat ini masih dalam penyelidikan.

Baca juga: Demi Tingkatkan Layanan ke Masyarakat, Polres Probolinggo Resmikan Gedung SPKT Baru

"Hasil Kejahatannya kebanyakan dipakai untuk bermain judi online," tandas Rico.

‎Kini, atas perbuatan para tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru