selalu.id - Di balik capaian pendapatan daerah yang terus meningkat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tengah memperluas penggunaan teknologi digital untuk mengawasi transaksi usaha.
Melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon), setiap transaksi di sejumlah sektor usaha dapat terekam secara elektronik sehingga potensi kebocoran pajak daerah dapat ditekan.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Raih Opini WTP 13 Kali, Bupati Subandi Klaim Begini
Langkah tersebut terus dipercepat seiring target pemasangan Taxmon yang ditetapkan mencapai 454 titik pada akhir Juli 2026.
Hingga Juni ini, sebanyak 361 titik telah terpasang pada berbagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), mulai sektor makanan dan minuman, perhotelan, jasa parkir, hingga kesenian dan hiburan.
Perkembangan implementasi sistem tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Implementasi Tax Monitoring System (Taxmon) yang digelar Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo di Fave Hotel, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan itu diikuti 100 wajib pajak dari berbagai sektor usaha yang menjadi objek PBJT.
Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Noer Rochmawati menegaskan bahwa keberadaan Taxmon bukan ditujukan untuk memberatkan pelaku usaha, melainkan menghadirkan sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil.
“Taxmon bukan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil serta memberikan kepastian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah,” jelasnya.
Noer menyebut, dari total 361 titik yang telah terpasang, sebanyak 315 titik berada pada sektor makanan dan minuman, 11 titik sektor perhotelan, 20 titik jasa parkir, serta 15 titik sektor kesenian dan hiburan.
“Tujuan utama pemasangan Taxmon adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi usaha sekaligus memberikan kepastian dalam pelaporan pajak daerah,” katanya.
Saat ini BPPD juga tengah memproses pemasangan tambahan 93 titik Taxmon. Setelah target 454 titik tercapai pada akhir Juli mendatang, pemerintah daerah berencana menambah sekitar 200 titik lagi pada semester kedua tahun 2026.
Optimalisasi penerimaan pajak melalui sistem digital tersebut diyakini akan berdampak langsung terhadap kemampuan daerah membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Baca juga: PORKAB Sidoarjo 2026 Resmi Dibuka, Begini Pesan Khusus Wabup Mimik
“Pendapatan daerah yang diperoleh nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik,” jelas Noer.
Untuk memperkuat partisipasi masyarakat, BPPD bersama Bank Jatim meluncurkan Program Digital Jayandaru Tax Prize (DIJAPRI).
Melalui program itu, masyarakat dapat mengunggah struk belanja dari tempat usaha yang telah terpasang Taxmon dan berkesempatan mengikuti pengundian hadiah pada 28 Juli 2026.
Hadiah yang disediakan antara lain smartphone, televisi, hingga satu unit sepeda motor Honda Vario sebagai hadiah utama.
Program tersebut sekaligus menjadi upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk meminta dan menyimpan bukti transaksi saat berbelanja.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati, yang mewakili Bupati Sidoarjo, menyebut digitalisasi transaksi daerah telah membawa dampak positif terhadap tata kelola keuangan pemerintah.
Baca juga: Pertama Kali Pasca Islah, Subandi-Mimik Pamer Kekompakan di Depan Publik Sidoarjo
Bahkan Kabupaten Sidoarjo berhasil meraih peringkat ketiga nasional dalam implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Menurutnya, Taxmon menjadi instrumen penting untuk menggali potensi pajak daerah secara lebih optimal karena seluruh transaksi dapat termonitor dengan lebih akurat dan transparan.
“Dengan sistem yang terdigitalisasi, potensi pajak daerah dapat tergali lebih optimal. Semakin banyak transaksi yang termonitor, semakin besar pula peluang peningkatan pendapatan daerah yang nantinya digunakan kembali untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” paparnya.
Efektivitas pengawasan berbasis digital itu juga tercermin dari realisasi pajak restoran yang terus melampaui target.
Data BPPD mencatat, sepanjang 2025 penerimaan pajak restoran mencapai Rp153,17 miliar atau 124,63 persen dari target sebesar Rp122,90 miliar.
Capaian tersebut menjadi indikator meningkatnya kepatuhan sekaligus optimalisasi pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Sidoarjo.
Editor : Zein Muhammad