Meski Izin Belum Terbuka ke Warga, Proyek Tiang FiberStar di Sidoarjo Terus Berjalan

Reporter : Ariyanto
Pekerjaan cor tiang jaringan internet FiberStar di Desa Jerukgamping, Kecamatan Krian. (Tim/selalu.id) 

selalu.id - Sorotan terhadap proyek pemasangan tiang jaringan internet milik FiberStar di Desa Jerukgamping, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, terus bergulir.

Setelah sebelumnya warga mempertanyakan kejelasan dokumen perizinan dan penerapan keselamatan kerja di lokasi proyek, kini perhatian publik mengarah pada aspek kewenangan perizinan serta potensi pendapatan daerah yang mungkin timbul dari pemanfaatan ruang publik untuk jaringan telekomunikasi.

Baca juga: Krisis Kepala Sekolah di Sidoarjo Mulai Terurai, Namun Puluhan SD Masih Dipimpin Plt

Warga mengaku resah karena pihak pelaksana di lapangan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan saat dimintai keterangan. Selain itu, sejumlah pekerja juga terlihat melakukan aktivitas pemasangan tiang tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.

Meski berbagai pertanyaan tersebut belum mendapat penjelasan resmi, aktivitas proyek di lapangan terpantau masih berlangsung. Sejumlah tiang yang sebelumnya ditanam bahkan telah memasuki tahap pengecoran di beberapa titik wilayah Desa Jerukgamping, pada Minggu (7/6/2026). 

Warga pun mempertanyakan legalitas proyek. mempertanyakan dasar kewenangan yang digunakan dalam pemasangan tiang. Terutama apabila pekerjaan dilakukan di area yang bersinggungan dengan ruang milik jalan atau fasilitas publik yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah.

Seorang warga yang enggan disebut identitasnya menilai pemerintah daerah perlu segera melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen dan lokasi pekerjaan agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas.

Baca juga: Dua Anak di Sidoarjo Jadi Korban Persetubuhan Ayah Kandung hingga Salah Satunya Hamil

“Sejak awal yang dipertanyakan masyarakat adalah soal legalitas. Jika seluruh izin memang sudah lengkap, seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan berbagai asumsi di masyarakat,” ujarnya.

Persoalan tersebut juga dinilai warga berkaitan dengan potensi penerimaan daerah. Sebab, pemanfaatan ruang publik atau aset daerah untuk kepentingan jaringan utilitas pada prinsipnya dapat berkaitan dengan kewajiban administrasi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika memang terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaksana pekerjaan, maka seluruh prosesnya harus berjalan sesuai aturan. Ini juga berkaitan dengan potensi pendapatan yang menjadi hak daerah,” tambahnya.

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Sejumlah warga berharap pemerintah daerah bersama dinas teknis terkait segera melakukan pengecekan lapangan dan memberikan penjelasan kepada publik. Langkah tersebut dinilai penting agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi tetap berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas pemasangan dan pengecoran tiang masih berlangsung di sejumlah titik. Sementara itu, pihak FiberStar maupun pelaksana pekerjaan di lapangan belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan dan dasar kewenangan pelaksanaan proyek tersebut.

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru