Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Reporter : Moris Mangke
Salah satu pelaku saat digelandang menuju ruang tahanan Polrestabes Surabaya. (Dok. Unit Resmob Polrestabes Surabaya).

selalu.id - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek markas sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Margomulyo, Tandes, kota setempat.

Dari penggerebekan ini, tim menangkap tiga orang. Mereka telah ditetapkan tersangka dan kini sudah dilakukan penahanan.

Baca juga: Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial HR (40) warga Tambak Lumpang, Sukomanunggal, AE (33) warga Simo Jawar, Sukomanunggal, dan AS (36) yang juga berasal dari Simo Jawar, Sukomanunggal, Surabaya.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Raditya Herlambang menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan pencurian kendaraan bermotor yang diterima polisi dalam waktu berdekatan.

Kasus pertama terjadi pada Senin 1 Juni 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Made, Lakarsantri.

Dalam aksi tersebut, tersangka HR dan AE berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Vario 160 bernomor polisi AG 2134 OAB milik korban.

“Saat itu, sepeda motor tersebut diparkir dalam keadaan terkunci setir dan ditinggal tidur pemiliknya. Saat mau berangkat kerja pagi, korban lihat sepeda motor sudah tidak ada dan diambil orang. Kemudian korban melapor ke Polsek Lakarsantri,” jelas Herlambang, Jumat (5/6/2026).

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka menggunakan sepeda motor Honda BeAt warna merah sebagai sarana. HR berperan sebagai joki, sedangkan AE bertindak sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan milik korban.

Menurut penyidik, modus yang digunakan para pelaku adalah berkeliling mencari kendaraan yang diparkir dengan pengawasan minim. Setelah menemukan sasaran, mereka kemudian berupaya membawa kabur kendaraan tersebut.

Sementara itu, aksi kedua terjadi pada Selasa 2 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis. Pada aksi ini, AE beraksi bersama tersangka AS.

Baca juga: Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Keduanya mencuri sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AG 2417 OAH milik seorang pengemudi yang sedang mengambil pesanan Shopee. Saat itu korban memarkir kendaraannya di pinggir jalan dalam kondisi terkunci setir.

“Motor korban diambil pelaku pada saat pelapor mengambil orderan Shopee. Motor tersebut diparkir dalam keadaan terkunci setir di pinggir jalan. Setelah itu pelapor mengambil pesanan, saat kembali sepeda motor sudah tidak ada,” kata Herlambang.

Setelah menerima laporan dan mengumpulkan sejumlah petunjuk, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan intensif.

Polisi membutuhkan waktu selama empat hari untuk melakukan pengintaian terhadap para pelaku.

Hasil pengintaian tersebut akhirnya mengarah pada sebuah lokasi di kawasan Margomulyo yang diduga menjadi markas para pelaku.

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Izin Pasar di Kawasan Tanjungsari

Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan bahwa HR merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani proses hukum sebelumnya. Sedangkan AE dan AS tercatat baru pertama kali berhadapan dengan proses pidana.

Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru