DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Izin Pasar di Kawasan Tanjungsari

Reporter : Ade Resty
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M Machmud. (Dok. Selalu.id).

selalu.id - Komisi B DPRD Surabaya menyoroti dugaan ketidaklengkapan izin sejumlah pasar di kawasan Tanjungsari.

Pasalnya, izin yang telah diterbitkan diduga tidak mencantumkan ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M Machmud mengaku menerima informasi bahwa beberapa pasar di kawasan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP). Namun, dalam izin tersebut diduga tidak diatur batasan jam operasional pasar.

“Seharusnya dalam izin dicantumkan secara rinci jam operasional, misalnya mulai pukul 04.00 sampai 13.00 WIB. Kalau aturan operasional tidak dicantumkan, lalu dasar penindakannya apa ketika terjadi pelanggaran,” kata Machmud usai rapat Komisi B DPRD Surabaya, Rabu (4/5/2026) kemarin.

Persoalan itu menjadi salah satu alasan Komisi B mengundang DPRKPP dalam rapat dengar pendapat. Namun, instansi yang menerbitkan izin tersebut tidak hadir sehingga klarifikasi belum dapat dilakukan.

Menurut Machmud, ketidakhadiran DPRKPP membuat DPRD belum bisa memastikan apakah benar izin yang diterbitkan tidak memuat ketentuan jam operasional.

Padahal, informasi tersebut penting untuk menjawab keluhan masyarakat terkait aktivitas pasar yang berlangsung hingga larut malam bahkan disebut beroperasi selama 24 jam.

Baca juga: Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Dalam rapat tersebut, Satpol PP Surabaya juga menyampaikan bahwa penindakan tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa rekomendasi atau tindakan dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan.

“Kalau terkait operasional pasar, kewenangannya ada pada dinas terkait. Kalau soal perizinan seperti PBG atau IMB, itu berada di DPRKPP. Karena itu kami ingin meminta penjelasan langsung dari DPRKPP,” jelas Machmud.

Machmud mengaku mendapat informasi bahwa terdapat sekitar empat pasar di kawasan Tanjungsari yang telah memperoleh izin. Namun, pihaknya belum bisa memastikan jumlah maupun isi dokumen perizinan karena belum melihat dokumen resmi.

“Kami ingin mengetahui berapa pasar yang sudah diberikan izin dan kapan izin itu diterbitkan. Jangan sampai informasi yang berkembang menjadi liar,” katanya.

Baca juga: Gandeng UNDP, Cara Pemerintah Cegah Pencemaran Plastik Sungai di Surabaya

Ia menegaskan, DPRD tidak mempersoalkan apabila izin memang telah diterbitkan sesuai aturan. Namun, Komisi B ingin memastikan seluruh ketentuan dalam izin telah memenuhi prosedur yang berlaku.

Machmud juga menilai izin yang sudah diterbitkan masih dapat dievaluasi apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur dalam proses penerbitannya.

“Bahkan sebelumnya bagian hukum sudah menyampaikan, jika ditemukan kesalahan dalam proses penerbitan izin, maka izin tersebut bisa dievaluasi, ditinjau kembali, bahkan ditunda masa berlakunya,” pungkas dia.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru