selalu.id - Kasus kekerasan seksual dan persetubuhan anak yang dilakukan dua ayah kandung di Kabupaten Sidoarjo menyita perhatian publik.
Kasus pertama yakni persetubuhan yang terjadi di Kecamatan Taman. Seorang ayah yaitu AS (49), tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial DAA (17).
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo
Keduanya diketahui tinggal berdua dalam satu kamar kos sempit sejak pelaku berpisah dengan istrinya. Kondisi kedekatan tanpa pengawasan pihak lain itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk melampiaakan nafsu bejatnya.
Penyidik mengungkap bahwa pemicu niat jahat ini sudah terlihat sejak Maret tahun 2025, ketika AS kerap melihat anaknya sedang berganti pakaian tanpa busana atau hanya berbalut handuk.
Kebiasaan pelaku mengonsumsi konten pornografi diduga semakin memperkuat dorongan seksual tersebut hingga berujung pada tindakan nyata.
“Sejak Maret tahun lalu, tersangka sering melihat anak kandungnya tidak memakai pakaian, atau hanya memakai handuk. Saat ganti pakaian, akhirnya timbul nafsu,” kata Kasat PPA PPO Polresta Sidoarjo, AKP Rohmawati Laila, Jumat (5/6/2026).
Rohmawati menjelaskan, persetubuhan pertama terjadi pada akhir Desember 2025. Saat itu, AS pulang bekerja dan mendapati anaknya tertidur dalam keadaan berpakaian terbuka. Kesempatan itu tidak disia-siakan untuk berbuat kejahatan.
Puncaknya, tersangka mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya sebanyak tiga kali. Akibat perbuatan tersebut, korban yang masih berstatus pelajar kini diketahui sedang mengandung berusia sekitar empat bulan.
“Tersangka mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak tiga kali. Korban saat ini hamil kurang lebih empat bulan,” jelasnya.
Dari lokasi kejadian, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu kaos lengan pendek putih, pakaian dalam milik korban, serta satu celana pendek cokelat.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Senilai Puluhan Miliar
AS kini kini telah ditahan. Ia dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (9) dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sementara untuk kasus kekerasan seksual terjadi di Kecamatan Wonoayu. Laporan diterima pada 1 Mei 2026. Pelakunya adalah SP (58). Korbannya anak kandungnya sendiri berinisial ACD (13).
Selain terbukti melakukan pencabulan berulang kali, SP juga didapati berupaya sengaja menutupi jejak kejahatannya agar tidak ketahuan orang lain. Caranya, pelaku memaksa anak kandungnya itu mengonsumsi obat pencegah kehamilan.
“Supaya tidak hamil, anak kandungnya disuruh konsumsi pil KB,” kata Rohmawati.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni pakaian milik korban dan satu strip pil KB. SP kini menghadapi ancaman pidana yang jauh lebih berat dibanding kasus sebelumnya, yakni penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Baca juga: Wabup Mimik ajak Pelajar Sidoarjo Bijak Gunakan Teknologi
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hukuman tersebut berpotensi ditambah lagi sepertiga dari ancaman pokok, mengingat status korban yang merupakan anak kandung pelaku, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika korban adalah anak kandung, anak tiri, atau anak di bawah perwaliannya, pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” tegas Rohmawati.
Menanggapi kasus kekerasan terhadap anak itu, Polresta Sidoarjo menegaskan komitmen penuhnya untuk melindungi perempuan dan anak. Setiap laporan yang masuk dipastikan akan ditangani secara profesional dan tuntas.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak diam saja, melainkan segera melapor ke aparat hukum apabila menemukan indikasi kekerasan serupa, agar korban bisa segera mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak.
Editor : Zein Muhammad