selalu.id - Proyek ilegal milik PT Wulandaya Cahaya Lestari di Jalan Basuki Rahmat nomor 165-167, Surabaya hingga kini masih disegel. Lantas, kenapa izinnya tak kunjung kelar?
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Iman Kristian mengungkapkan bahwa perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan oleh PT Wulandaya Cahaya Lestari belum terbit.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus
“Masih berproses,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi selalu.id, Kamis (4/6/2026).
Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.
Sementara terkait batas waktu penyegelan, Iman mengatakan bahwa penghentian segala aktifitas di lokasi proyek akibat pelanggaran yang dilakukan pemrakarsa tidak ada batasannya.
Baca juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?
Achmad Nurdjayanto, anggota Komisi C DPRD Surabaya menyebut bahwa kini pihaknya tengah menggodok rencana pemanggilan ulang terhadap DPRKPP dan ahli.
Itu dilakukan untuk memastikan keamanan proyek pembangunan gedung setinggi 80 meter tersebut.
“Masih kami rapatkan dulu sama pimpinan Komisi (C) terkait jadwal pemanggilannya," kata anggota DPRD dari Fraksi Golkar tersebut.
Baca juga: Mampir di Surabaya, Hasto Bicara Soal Tudingan PDIP Sebagai Dalang Aksi Demonstrasi
Sedangkan soal penyegelan, Achmad mengatakan bahwa tidak ada batas waktu untuk penyegelan proyek pembangunan yang sempat diprotes warga itu.
“Batas waktunya itu sampai perizinan yang telah ditetapkan dinas terkait dapat dipenuhi oleh pihak pemohon,” jelasnya.
Editor : Zein Muhammad