Kebijakan Luar Negeri Indonesia di Antara Bayang-bayang Kekuasaan Eksekutif

Reporter : Dony Maulana
Seminar bertajuk “Isu Aktual Terkait Kebijakan Luar Negeri oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam Perspektif Hukum” yang digelar di Ubaya Surabaya. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Kebijakan luar negeri Indonesia, khususnya terkait keikutsertaan dalam Breakthrough Overseas Partnership (BOP) dan rencana pengiriman pasukan ke pasukan keamanan internasional di wilayah Palestina, menuai kritik tajam dari kalangan akademisi hukum.

Dalam pandangan hukum internasional dan tata negara, langkah tersebut dinilai berpotensi mengorbankan prinsip kemanusiaan, kedaulatan, serta nyawa warga negara Indonesia.

Baca juga: Guru Besar Ubaya Soroti Lemahnya Pengawasan Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana menegaskan bahwa keberadaan Indonesia di dalam kerjasama BOP justru sarat risiko yang merugikan perjuangan rakyat Palestina.

Menurutnya, setidaknya ada empat alasan utama mengapa keikutsertaan Indonesia dalam wadah tersebut sangat berbahaya dan berpotensi melanggengkan penderitaan rakyat Palestina.

"Pertama, di dalam BOP, Presiden AS Donald Trump sangat dominan sebagai ketua, di mana seluruh keputusan kunci ada di tangannya. Kedua, ada Israel yang terlibat, padahal negara itu memiliki ideologi menolak keberadaan negara Palestina," jelas Prof Hikmahanto dalam diskusi publik yang digelar Magister Kenotariatan FH, Magister Ilmu Hukum dan Fakultas Hukum Ubaya, Rabu (3/6/2026).

"Ketiga, tidak ada perwakilan resmi Palestina di dalamnya, sehingga nasib rakyat Gaza justru ditentukan oleh pihak luar yang ditunjuk ketua, termasuk direktur eksekutif yang mengatur urusan Palestina. Keempat, meski Indonesia ikut, kita tidak akan bisa berperan sebagai 'kuda Troya' yang mempengaruhi kebijakan berpihak pada Palestina. Posisi kita sangat lemah," tambahnya.

Melihat fakta tersebut, Prof Hikmahanto menyarankan agar Indonesia segera keluar dari BOP. Langkah yang harus ditempuh adalah Presiden mengajukan piagam persetujuan ke DPR, dan parlemen harus menolak keberlanjutan keanggotaan tersebut.

Selain soal keanggotaan organisasi internasional, pihaknya juga sangat menentang rencana pemerintah menyumbangkan 8.000 pasukan Indonesia ke dalam International Security Force (ISF) yang beroperasi di wilayah konflik Timur Tengah.

Prof Hikmahanto mengingatkan, nyawa ribuan prajurit Indonesia terancam terlibat konflik yang sebenarnya lebih menguntungkan kepentingan Israel.

"Kita punya pengalaman pahit. Pasukan perdamaian kita di Lebanon saja sudah ada tiga orang yang gugur, padahal mereka bertugas menjaga gencatan senjata yang sering diabaikan Israel. Sangat tidak pantas pasukan kita justru berhadapan dengan kelompok seperti Hamas demi kepentingan Israel. Rencana ini sebaiknya ditunda, bahkan dibatalkan sama sekali," tegasnya.

Ia juga menyoroti pola hubungan luar negeri pemerintah yang kerap menuai pro-kontra di masyarakat. Menurutnya, kunjungan kepala negara ke luar negeri tidak hanya soal mempererat hubungan diplomatik atau menarik investasi semata, tapi harus diimbangi dengan kepekaan terhadap aspirasi rakyat.

Baca juga: Upaya Percepat Penurunan Stunting, Pemkab Mojokerto Gandeng FIK Ubaya 

Hubungan bilateral harus bisa dimanfaatkan untuk mengangkat posisi tawar geopolitik Indonesia, dan setiap komitmen yang disepakati harus ditindaklanjuti nyata oleh para menteri di dalam negeri.

Sistem Pengawasan Lemah, Kebijakan Eksekutif Tak Terkendali

Masalah kebijakan luar negeri yang dianggap menyimpang ini, menurut sejumlah pengamat, bermuara pada lemahnya sistem pengawasan dalam tata pemerintahan kita pasca-reformasi konstitusi.

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Ubaya, Prof. Dr. Hesti Armiwulan mengungkapkan bahwa meski dalam sistem presidensial Presiden memegang wewenang penuh di bidang hubungan diplomatik, wewenang itu tetap dibatasi oleh Undang-Undang Dasar.

"Kewenangan membuat kebijakan luar negeri memang ada di Presiden selaku kepala negara dan pemerintahan. Namun, wewenang itu tidak boleh dilakukan sewenang-wenang. Harus ada mekanisme konsultasi, kajian mendalam, dan melibatkan akademisi atau pakar sebelum keputusan diambil, bukan baru mengundang pakar setelah perjanjian ditandatangani hanya untuk dijadikan alat pembenaran. Itu namanya terbalik," tegasnya.

Baca juga: Ubaya Sabet 21 Medali di Ajang Renang Antar Mahasiswa se-Indonesia

Prof Hesti menilai, harapan pasca-reformasi 1998 untuk menciptakan sistem kekuasaan yang seimbang justru belum terwujud. Perubahan konstitusi yang membuat presiden dan wakil presiden dipilih langsung rakyat diikuti pemberian wewenang luas kepada DPR untuk mengawasi, pada kenyataannya tak berjalan efektif.

"Harapannya setelah reformasi, pusat kekuasaan tidak lagi hanya di eksekutif, tapi legislatif punya peran kuat mengawasi. Namun faktanya, bandul kekuasaan masih berat ke eksekutif. DPR yang diberi kewenangan konstitusional untuk mengawasi justru tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Akibatnya, suara rakyat, kritik akademisi, demonstrasi mahasiswa, hingga masukan para pakar tidak ada artinya dan tidak bisa membatalkan kebijakan pemerintah," paparnya.

Senada dengan itu, Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum FH Ubaya, Dr Wisnu Aryo Dewantobmenegaskan bahwa akar masalah utama adalah lemahnya parlemen.

Menurutnya, selama DPR hanya bersikap "asal bapak senang" dan tidak berani mengoreksi kebijakan pemerintah, Indonesia tidak akan pernah mengalami perubahan berarti.

"Kita bicara soal bonus demografi, soal Indonesia Emas. Tapi kalau sistem presidensial tidak diimbangi dengan check and balances yang kuat, dan parlemen tidak berfungsi mengawasi, kondisinya akan tetap sama saja. Dari zaman penjajahan sampai sekarang, rakyat tetap menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan nasional maupun nilai kemanusiaan," jelasnya.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru