selalu.id - Aksi demo dari ribuan driver online yang tergabung dalam Frontal (Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal) Jawa Timur, menemukan titik terang. Pasalnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi tuntutan mereka.
Sejumlah perwakilan dari FRONTAL dan jajaran Dishub Jatim bertemu dengan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mereka beraudiensi dengan kebijakan peraturan Driver Online yang merugikan.
Baca juga: Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan, ada beberapa massa yang disampaikan, yakni pertama terkait tarif barang aplikasi itu kewenangan domain dari menteri komunikasi nomor 1 tahun 2012.
"Perlu disesuaikan dengan model bisnis dari yang ada sekarang ini, seperti shopee, grabfood, dan Tadi perhitungan formula memang ada berapa hal yang nampaknya mungkin perlu disesuaikan dengan kondisi yang ada,"kata Budi, usai beraudiensi dengan perwakilan Frontal, di Kantor Dishub Jatim, Kamis (23/3/2022).
Budi menyampaikan, terkait masalah beberapa aplikator baru yang tidak inline dengan aplikasi. Ia menegaskan apabila ada yang melanggar Peraturan Menteri harus melapor dengan melengkapi bukti.
"Saya minta Kadishub Provinsi dan mitra lapor dengan dilengkapi bukti. Misalnya, menggunakan aplikasi, kalau tarifnya tidak sesuai lampiran itu bisa jadi bukti saya ke Kominfo untuk bisa diblokir aplikasinya itu,"jelasnya.
Kemudian, Budi juga menyampaikan, ternyata ada istilah double order. Hal itu pihaknya akan komunikasikan dengan aplikator yang ada di Jakarta. Pihaknya pun akan mengundang perwakilan FRONTAL ke Jakarta.
Baca juga: Hujan Disertai Angin di Surabaya Juga Tumbangkan 30 Pohon
"Nanti kita akan undang temen-teman FRONTAL ke Jakarta, saya usahakan minggu depan,"ungkapnya.
Lebih lanjut Budi menyampaikan, terkait jarak dengan peraturan pemerintah yang dibuat, tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap permen.
Terkait kebijakan tarif bersih yang diterima oleh driver online yang hanya Rp. 6.400, bahkan ada aplikasi baru yang menerapkan tarif dibawah itu.
Baca juga: Hujan Angin Terjang Surabaya: Genteng Rumah Warga Berterbangan, Sejumlah Pohon Juga Tumbang
"Kalau tarif kan sudah kita buat, ya saya kira tinggal pengawasan saja, makannya kalau ada aplikator menerapkan tarif yg tidak sesuai dengan regulasi kita, saya mohon ada buktinya kasih ke saya,'tutur Budi.
Budi menambahkan, pihaknya meminta bukti-bukti tersebut, agar nantinya akan bersurat kominfo untuk bisa memberikan punishment.
"Belum ada diserahkan ke saya, kalau ada buktinya, saya akan bersurat,"terangnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi