selalu.id - Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dispendik Jatim) melakukan pembenahan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui sistem penerimaan siswa baru (SPMB), untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan seperti tahun sebelumnya.
Selain diperpanjangnya waktu pengambilan PIN sebagai syarat verifikasi pendaftaran dari 29 Mei hingga 9 Juni 2026, calon siswa baru yang akan melanjutkan ke jenjang sekolah menengah atas (SMA) cukup menyertakan surat keterangan sebagai siswa kelas IX.
Baca juga: Dispendikbud Sidoarjo Pastikan Kuota SPMB Aman, Bunda Tak Perlu Khawatir
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai menerangkan, dalam pengambilan PIN setiap sekolah setiap hari memberikan kuota 200 bagi calon siswa baru dan dan proses verifikasi dilakukan pada 10 juni 2026.
"Nah, tentu kami berharap terjadinya penumpukan di dalam proses pengambilan PIN sebelumnya. Tahun ini alhamdulillah lebih lancar dan banyak longgarnya. Kita sudah berikan kuota setiap hari itu 200 di setiap sekolah," sebut Aries saat mendampingi Gubernur Jatim Khofifah dalam melakukan pemantauan di SMA Negeri 5 dan SMA Negeri 9 Surabaya, Selasa (2/6/2026).
Aries menegaskan, pelayanan dilakukan setiap hari meski di hari libur karena tidak ingin lagi masyarakat merasa tidak punya waktu cukup singkat untuk mengambil PIN.
Baca juga: SPMB Jatim Tahap 3 Kini Masuki Jalur Prestasi dan Akademik
"Karena ini penting, PIN ini adalah proses untuk mereka melanjutkan ke jenjang tahapan berikutnya, apakah domisili, afirmasi, mutasi, maupun jalur-jalur lainnya. Tentu akan diharapkan bisa diambil kesempatan oleh masyarakat, mereka memanfaatkan waktu yang ada," jelasnya.
Hingga saat ini, berdasarkan data yang sudah melakukan pengambilan PIN sudah terdapat 91.000 lebih dari kuota 1.400.000 yang disediakan.
"Jadi cukup banyak sebenarnya waktu dan juga fasilitas yang diberikan, tinggal masyarakat bisa mengakses. Jadi PIN ini tidak mesti harus langsung, bisa juga mereka lewat online. Nanti verifikasinya baru mereka bisa datang ke sekolah untuk mencukupi, melengkapi datanya apakah sudah sesuai," papar Aries.
Baca juga: Ratusan Buruh Geruduk DPRD Jatim, Tuntut Program MBG hingga SPMB
Untuk kendala, Aries mengaku sejauh ini belum terjadi, meski siswa SMP sederajat belum memiliki surat keterangan lulus (SKL), namun pihaknya telah memberikan kebijakan dengan surat keterangan sebagai siswa kelas IX.
"Tidak perlu khawatir, surat keterangan mereka di kelas 9 pun bisa menjadi bagian dari proses untuk pengambilan PIN. Jadi sangat mudah. Tidak perlu menunggu SKL-nya. Surat keterangan mereka lulus di kelas 9 pun sudah bisa menjadi bagian dari proses untuk pengambilan PIN," tandasnya.
Editor : Zein Muhammad