selalu.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menyoroti maraknya anak di bawah umur yang terpapar judi online.
Pemerintah pun mulai memperketat pengawasan penggunaan teknologi digital bagi anak-anak, termasuk pembatasan media sosial untuk usia di bawah 16 tahun.
Baca juga: Potret Kebijakan Absurd Penanganan Judi Online di Indonesia
Berdasarkan data Komdigi, ada sekitar 200 ribu anak mengalami kecanduan judi online.
“Kami sudah menandatangani kesepakatan bersama enam kementerian, termasuk Kapolri, terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun,” jelas Abdul Mu'ti dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Ia mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga akan memasukkan materi bahaya judi online dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Edukasi tersebut ditujukan agar siswa memahami risiko judi digital sejak dini.
Baca juga: Ketagihan Judi Online, Pria di Pacitan Nekat Curi Uang dan Emas Rp350 Juta
Menurutnya, banyak anak terjerumus judi online karena awalnya hanya bermain gim atau tidak memahami bentuk perjudian digital yang mereka akses. Faktor lingkungan juga dinilai ikut memengaruhi meningkatnya kasus tersebut.
“Ada yang awalnya main gim lalu tersesat ke judi online karena ketidaktahuan,” papar dia.
Baca juga: Bobroknya Penanganan Judi Online di Indonesia
Selain penyuluhan di sekolah, pemerintah juga berupaya memperkuat pengawasan melalui empat ekosistem pendidikan, yakni sekolah, keluarga, masyarakat, dan media.
Langkah itu dinilai penting karena judi online kini telah menjadi persoalan serius yang mengancam anak-anak dan remaja.
Editor : Zein Muhammad