selalu.id - Polisi merekonstruksi kasus penganiayaan hingga pembunuhan di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Tersangka dalam kasus ini adalah Satuan, yang sehari-hari bekerja sebagai penjual balon. Sementara korbannya adalah sang istri dan ibu mertuanya sendiri.
Baca juga: 1.500 Pelari Ramaikan Majapahit Run 2026 di Hari Jadi Kota Mojokerto ke-108
Sang istri mengalami luka yang cukup parah, sedangkan mertuanya meninggal dunia.
Dalam rekonstruksi itu, tersangka Satuan dihadirkan langsung oleh pihak kepolisian. Ratusan warga berkumpul di dekat lokasi rekonstruksi sejak pagi hari.
Di hadapan polisi, kejaksaan hingga warga, Satuan memperagakan 48 adegan mulai dari datang ke rumah kontrakan hingga kabur setelah melakukan pembacokan dan pembunuhan.
"Kami bersama dengan tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan rekonstruksi kasus perkara pembunuhan tersangka S. Dari hasil yang kita dapat ada 48 adegan," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Jumat (22/5/2026).
Baca juga: Mayat Perempuan dalam Sumur Diduga Korban Pembunuhan, Kenal Pelaku dari Aplikasi Perjodohan
Ia mengatakan, dari hasil rekonstruksi tidak ditemukan fakta baru. Semua adegan yang diperagakan tersangka sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.
“Selanjutnya kita akan koordinasikan dengan kejaksaan, tidak ada fakta baru sama dengan hasil pemeriksaan. 48 adegan mulai dari tersangka S datang sampai tersangka kabur,” jelas Aldhino.
Aldhino menyebut adegan pembunuhan terhadap ibu mertua tersangka terjadi pada adegan ke-38.
Baca juga: Terbongkar, Mayat Wanita di Dalam Sumur Probolinggo Merupakan Korban Pembunuhan
Saat itu, korban Siti Arofah (53), datang ke rumah kontrakan putrinya dan memergoki tersangka menganiaya istrinya.
“Dia menghabisi ibu mertua di adegan ke-38,” sebutnya.
Editor : Zein Muhammad